Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Usulan UMK Bintan 2016, Apindo Apresiasi Keputusan Penjabat Bupati Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 12-11-2015 | 14:16 WIB
jamin_haidajat.jpg Honda-Batam
Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat memberikan apresiasi kepada penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara Siregar yang mengambil keputusan mengusulkan besarnya angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Walaupun untuk saat ini kondisi investasi di Bintan sedang sulit terutama di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. Namun keputusan Bupati, harus didukung serta kita beri apresiasi. Karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan, dari tiga unsur Pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh/pekerja, dua diantaranya mengusulkan sesuai dengan PP 78," ungkap Jamin Hidajat kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/11/2015).

Jamin menyampaikan Apindo khususnya sangat mendukung keputusan Penjabat  bupati Bintan. Karena dari angka yang di usulkan, salahsatu perwakilan buruh/pekerja juga ikut merekomendasikan kecuali empat perwakilan buruh lainnya yang mengusulkan lebih tinggi dari PP 78. Sebaliknya sebelum diterbitkannya PP, Pemerintah Pusat juga sudah melakukan kajian dan untuk kebaikan kaum buruh serta masyarakat secara keseluruhan.

"Apa yang telah diputuskan walaupun nantinya yang akan memutuskan tetap Gubernur, tetapi kita harapkan tetap mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Sehingga kondisi Bintan, tetap aman dan semakin kondusif," harapnya.

Karena aman dan kondusif jelas akan menjadi nilai positif bagi investor untuk menanamkan modalnya di Bintan. Hal tersebut di luar kepastian hukum, yang selalu menjadi acuan bagi para pengusaha dan investor dalam berinvestasi.

"Semoga kedepan kondisi investasi di Bintan akan semakin membaik dan bisa memberikan dampak yang sangat positif terhadap daerah serta masyarakat di sekitar tumbuh dan berkembangnya kawasan industri dan pariwisata di Bintan. Sebaliknya kajian penetapan UMK juga berdasarkan PP 78, sudah dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berpatokan dengan suatu kawasan atau tempat," imbuhnya.

Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara Siregar mengusulkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2016 sebesar RP2.645.017 atau perhitungan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dari angka yang diusulkan kita ambil keputusan untuk mengusulkan angka UMK Bintan 2016 kepada gubernur Kepri sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ungkap Doli secara terpisah, Rabu (11/11/2015).

Doli menjelaskan angka UMK yang diusulan tersebut selain sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, juga sudah sepakat dengan beberapa unsur lainnya, walau pun masih ada dewan pengupahan lainnya  yang mengusulkan angka UMK  berbeda saat rapat terakhir di dewan pengupahan kabupaten (DPK).

"Kita menghormati keputusan dari pemerintah pusat, karena apa yang di putuskan pemerintah pusat, jelas sudah memikirkan dan melalui perhitungan  yang terbaik untuk buruh dan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, T. Sianturi, anggota DPK utusan Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan mengatakan,  memang itu sudah menjadi keputusan pemerintah, jelas akan tetap didukung oleh SBSI. Walau pun saat pengusulan berbeda dengan apa yang di putuskan oleh Penjabat Bupati Bintan.

"Kalau memang angka yang diusulkan sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Berarti semua harus mendukung, bukan berarti menyetujui PP tersebut. Karena masalah PP 78, sampai saat ini masih ditentang oleh masing-masing serikat buruh/pekerja  mulai di daerah hingga  tingkat pusat," tegasnya.

Sebelumnya, besaran UMK Bintan 2016 yang diusulkan diantaranya, oleh anggota DP utusan KSPSI  Rp2.645.017, FKUI KSBSI Bintan Rp2.656.875, SPSI  LEM Rp2.665.892 dan FSPMI  Rp2.665. 892. 

Editor: Dodo