Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjabat Bupati Bintan Usulkan UMK Bintan 2016 Sesuai PP 78
Oleh : Harjo
Kamis | 12-11-2015 | 09:41 WIB
_MG_5896.jpg Honda-Batam
Rapat terkahir yang di gelar oleh dewan pengupahan kebaupaten (DPK) Bintan di kantor Bupati Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara Siregar mengusulkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2016 sebesar RP2.645.017 atau perhitungan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.


"Dari angka yang diusulkan kita ambil keputusan untuk mengusulkan angka UMK Bintan 2016 kepada gubernur Kepri sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ungkap Doli secara terpisah, Rabu (11/11/2015).

Doli menjelaskan angka UMK yang diusulan tersebut selain sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, juga sudah sepakat dengan beberapa unsur lainnya, walau pun masih ada dewan pengupahan lainnya  yang mengusulkan angka UMK  berbeda saat rapat terakhir di dewan pengupahan kabupaten (DPK).

"Kita menghormati keputusan dari pemerintah pusat, karena apa yang di putuskan pemerintah pusat, jelas sudah memikirkan dan melalui perhitungan  yang terbaik untuk buruh dan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Drs T Sianturi, anggota DPK utusan Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan mengatakan,  memang itu sudah menjadi keputusan pemerintah, jelas akan tetap di dukung oleh SBSI. Walau pun saat pengusulan berbeda dengan apa yang di putuskan oleh Penjabat Bupati Bintan.

"Kalau memang angka yang di usulkan sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Berari semua harus mendukung, bukan berarti menyetujui PP tersebut. Karena masalah PP 78, sampaoi saat ini masih di tentang oleh masing-masing serikat buruh/pekerja  mulai di daerah hingga  tingkat pusat," tegasnya.

Sebelumnya, Besaran UMK Bintan 2016 yang diusulkan diantaranya, oleh anggota DP utusan KSPSI  Rp2.645.017, FKUI KSBSI Bintan Rp2.656.875, SPSI  LEM Rp2.665.892 dan FSPMI  Rp2.665. 892. Baca: Inilah Besaran Usulan UMK 2016 Tujuh Kabupaten Kota di Kepri

Sementara, SPSI Reformasi, Apindo dan  Pemerintah, mengusulkan besarnya UMK Bintan 2016, mengusulkan Rp 2.645.017 atau perhitungan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Tujuh angka yang diusulkan oleh masing-masing perwakilan buruh di dewan pengupahan, Apindo dan pemerintah. Secara keseluruhan diakomodir untuk diserahkan kepada Penjabat Bupati Bintan. Selanjutnya Bupati Bintan, akan menetapkan satu angka yang akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Kepri sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK)," ungkap Hasfarizal Handra, Kepala Disnaker Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Kantor Bupati Bintan, Kamis (5/11/2015).

Hasfarizal menjelaskan angka UMK Bintan yang diusulkan oleh pemerintah , setelah dilakukan perhitungan yang mengacu terhadap inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Dimana untuk indeks inflasi secara nasional sebesar 6,83 persen dan indek pertumbuhan eklonomi sebesar 4,67 persen.

Selama sekitar lima hari, Penjabat Bupati Bintan akan menggodok usulan itu, mengingat sesuai dengan edaran Gubernur paling lambat pada 10 November 2015, sudah harus menyampaikan untuk ditetapkan besaran UMK.

Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan usai mengikuti rapat di dewan pengupahan menyampaikan apresiasinya dengan langkah yang diambil seluruh anggota.

"Kita sepakat untuk menyampaikan besarnya angka UMK 2016 kepada Pj Bupati Bintan. Biar nanti pak bupati yang akan mengambil satu angka untuk diusulkan kepada Gubernur Kepri, sebelum ditetapkan. Semoga langkah yang diambil Pj Bupati dan Gubernur Kepri, bisa memberikan dampak yang positif terhadap butuh/pekerja," harapnya.

Sebalikya, Endri Sanofaka, utusan dari unsur akademisi, menilai dengan adanya PP yang dikeluarkan ke depan akan memberikan kepastian kenaikan gaji kepada buruh/pekerja, justru akan berdampak negatif.

Endri menjelaskan, terkait adanya utusan buruh yang meminta pertimbangan atas adanya otonomi daerah (otda). Menurutnya, pada saat ini otda  sudah tidak ada kecuali euforia politik atau Pilkada, mengingat semuanya justru harus melalui persetujuan pemerintah pusat. 

Editor: Dardani