Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perwakilan Buruh dan Pemerintah Tak Sepaham, UMK Lingga Terancam Tak Disahkan
Oleh : Nur Jali
Selasa | 10-11-2015 | 12:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Perwakilan buruh yang ikut dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menolak mengesahkan UMK tahun 2016 yang dijadwalkan hari ini oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.

Perwakilan buruh ini menolak karena menganggap pemerintah diskriminatif dan tidak mengakomodir keinginan oleh perwakilan buruh di Lingga, Selasa (10/11/2015).

Erik Wakil ketua SP LEM SPSI mengatakan jika sikap pemerintah tidak mau mengakomodir keinginan perwakilan buruh, maka perwakilan buruh mengancam tidak akan mengesahkan UMK tahun 2016. Dengan tidak adanya kesepakatan oleh buruh maka Dewan pengupahan tidak boleh menentukan UMK Kabupaten Lingga tahun 2016, karena secara hukum jelas penentuan UMK tersebut cacat hukum.

"Kalau saran kami tidak diakomodir lebih baik Dewan Pengupahan ini dibubarkan saja, dan kami tidak akan menerima pembahasan UMK tahun ini, karena pemerintah tidak pernah berkoordinasi dengan kita," kata dia.

Sementara itu pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo Lingga, JJ Apet mengatakan pihaknya tidak akan hadir dalam pembahasan tersebut jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu antara Pemerintah dan perwakilan buruh.

"Kami minta antara perwakilan buruh dengan pemerintah ada kesepakatan dulu, kalau kondisinya masih seperti ini kami tidak akan hadir dalam penentuan akhir UMK 2016 ini," ujarnya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga yang terdiri dari perwakilan Buruh, Pengusaha dan Pemerintah telah melakukan pengecekan terhadap KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kabupaten Lingga untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.271.000.

Editor: Dodo