Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Pertamina Tongkang Kabil Mogok Kerja
Oleh : Hadli
Senin | 02-11-2015 | 16:25 WIB
IMG_20151102_133903_edit.jpg Honda-Batam
Akses utama PT Pertamina Tongkang Kabil Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Tongkang di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut hak-hak sebagai pekerja yang belum pernah terealisasi sejak 2011 silam agar segera dipenuhi. 

"Status kami tidak jelas. Seharusnya sudah permanen dan sampai saat ini tidak ada kejelasan. Pertamina buang badan soal ini sejak awal," kata Angger Sarjono, Ketua PUK Sapta Sarana Sejahtra (SSS) kepada wartawan di kantor pelabuhan Pertamina Tongkang, Senin (2/11/2015). 

Aksi demo puluhan sopir truk tangki berlangsung sejak pagi tadi pukul 07.00 WIB di Gedung Pertamina Patra Niaga, Jalan  Raya Pelabuha CPO Kabil. Dalam aksi mogok, pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU sempat terhenti dan mendapat pengawalan dari polisi. 

"Saat ini sudah jalan kembali setelah pihak perusahaan bersedia bernegosisi," kata dia. Lanjutnya  "Sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah mau bernogosiasi. Sudah tiga kali kami kirimkan surat tapi tidak ditanggapi. Jadi tidak ada pilihan lain makanya kami mogok hari ini," ujarnya. 

Selain status kerja tidak jelas, menurut Angger Sarjono perma yang terjadi  diantaranya, NKM (Nilai Kerja Minimum), SIOD, Bonus, pemotongan bonus Rp 1.180.000 dari tahun 2011 sampai sekarang, kelebihan jam kerja, THR, tunjangan daerah, dan cuti. 

"Kami menuntut sistem MKM harus dihapus (kembalikan upah Rp1.108.000, dari tahun 2011 sampai sekarang. Transparansi sistem SIOD, pemberian bonus disamakan, keterangan upah per 1 rite ke SPBU, Kelebihan kerja dihitung lembur lewat jam 15.00 Wib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003," jelasnya. 

"Dan penyesuaian kenaikan upah per trip (ikut naik) ketik UMK mengalami kenaikan. THR gaji gross (jumlah gaji tiga bula terakhir dibagi tiga), apabila cuti tidak diambil bisa diuangkan, kebijakan perusahaan untuk diajak kembali (fooding, uang cici dan makan malam) dan peraturan-peraturan untuk karyawan," terang Angger Sarjono. 

Sementra itu, Setia Tarigan Ketua DPC Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengatakan, perselisihan hubungan industrial antara karyawan PT SSS dengan manajemen adalah normatif. 

"Sejak 2011 sampai sekarang dibawah UMK. Dan juga status hubungan kerja tidak jelas, berharap pada pertamina yang punya wewenangan salurkan minyak. Minta pertamina tijau kembali kepada Parta Niaga. Pertamina dibawah BUMN diingatkan tidak melakukan perbudakan ini. Dari Patra niaga ke PT SSS ini adalah perbudakan pekerjaan," paparnya. 

Lebih jauh disampikan, Tarigan, seharusnya mereka karyawan patra niaga, karena lamatan diterima di perusahaan tersebut. Namun ditengah jalan dialihkan ke PT SSS. 

"Bunyi kontraknya sama, tanpa ada pemutusan hubungan kerja. Apa yang dikerjakan tidak berubah. Yang dilakukan tetap. Sudah delapan tahun. Mereka terus mendistribusikan BBM ke SPBu. Massa kerja 7-8 tahun," paparnya.

Sementra itu, pihak Pertmina maupun manjemen PT Sapta Sarana Sejahtra dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam belum bisa dikonfoimasi. Pasalnya,  perundingan masih berlangsung di Pelabuhan CPO Kabil.

Editor: Dardani