Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Karimun Desak Gubernur Kepri Tinjau Implementasi PP 78
Oleh : Nursali
Senin | 02-11-2015 | 14:20 WIB
Bupati_Karimun.jpg Honda-Batam
Pertemuan perwakilan buruh dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Para buruh bersepakat dengan pemerintahan Kabupaten Karimun, akan berkirim surat kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Agung Mulyana untuk meminta peninjauan ulang kembali pelaksanaan Peraturan Pemerintah  PP 78 Tahun 2015 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama buruh dan Pemkab Karimun dalam rapat ketenagakerjaan di ruang rapat Cempaka Putih Perkantoran Bupati Karimun, Senin (2/11/2015)

Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, para buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah para buruh diluar penetapan peraturan pemerintah tersebut.

"Tentu saja melalui rekom yang diberikan kepada kepala daerah ke Gubernur yang ditujukan kepada kementrian ketenagakerjaan," Kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun, Muhammad Fajar diruangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq berjanji akan melayangkan surat ke Gubernur dan Kementrian Ketenagakerjaan untuk memeinta meninjau ulang kembali peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

"Jika saya yang langsung menolak secara prontal ke kementrian, itu tidak bisa. Itu diluar kewenangan saya sebagai Bupati. Namun melalui poin-poin hasil dari rapat kita bersama ini saya akan masukkan kedalam surat yang akan saya buat nantinya yang ditujukan kepada Gubernur dan Kementrian," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Editor: Dardani