Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan UMK Harus Berdasar PP 78/2015

Kadisnaker Kepri Abaikan UMK Batam 2016 Hasil Kesepakatan DKP
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-10-2015 | 08:52 WIB
tagor_napitupulu_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, meminta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) melakukan pembahasan Upah Minim Kabupaten/Kota sesuai dengan PP 78 tahun 2015 ‎tentang Pengupahan. Demikian juga besaran UMK yang ditetapkan DPK Batam.

"Pembahasan harus sesuai dengan PP-78, demikian juga Batam mengenai upah-upah lain, diatur secara struktur antara pengusaha PUK serikat buruh," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang,Kamis,(29/10/2015). 

Ditanya mengenai penetapan UMK Batam yang masih mengacu ke KHL, secara tegas Tagor mengatakan, pemerintah nantinya akan menyesuaikan. Namun demikian, pihak Provinsi Kepri masih tetap menunggu keputusan bupati dan wali kota masing-masing dalam penetapan UMK 2016 itu.

"Kalau versi Dewan Pengupahan menggunakan KHL, kami tidak akan mengikuti itu. Tetap ke PP-78 tentang Pengupahan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya. Baca: Hebat, Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Batam 2016 Rp2.879.819

Menyinggung soal penolakan buruh terhadap PP-78/2015, Tagor menjelasakan, dari sisi perhitungan dan efisiensi, pembahasan penetapan UMK berdasarkan PP-78/2015 sangat realistis, karena menyangkut nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Jadi kalau dikatakan dengan adanya PP-78, Dewan Pengupahan nantinya akan kurang berfungsi, itu tidak benar. Justru dengan PP ini, fungsi Dewan Pengupahan ini nantinya akan mengawasi struktur dari skala upah pada masing-masing perusahaan, dengan ketetapan, orang yang bekerja di atas 1 tahun atau lebih, harus diberikan tambahan upah," jelasnya. 

Dan kalau perusahaan tidak melaksanakan ketentuan penambahan upah bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki pekerja, maka perusahaan bersangkutan akan dapat diberikan sanksi. 

"Jadi tugas DPP dan DPK di kabupaten/kota itu, bukan hanya membahas UMP dan UMK, tetapi juga mengawasi, skala upah dari karyawan yang memiliki standar kompetensi serta bekerja di perusahaan itu," pungkasnya. 

Editor: Dardani