Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal UMK Batam, Kadisnaker Tunggu Keputusan Akhir Hasil Rekomendasi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 29-10-2015 | 17:12 WIB
zarefriadi kepala_disnaker_batam.jpg Honda-Batam
Kadisnaker Batam, Zarefriadi. (Foto: Dok Batamtoda.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengenai Upah Minimum Kota (UMK) menemui polimik pro dan kontra. Lantaran hasil tersebut hanya sebatas kesepakatan bersama atau dibawa acuan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut Kapala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Zarefriadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPK mengatakan tetap mengajukan hasil kesepakatan bersama ke Wali Kota Batam untuk diajukan ke Gubernur Kepri.

"Kita sudah kirim hasil rapat DPK ke Wali Kota Batam. Saat ini masih dilakukan kajian," ujar Zarefriadi, Kamis (29/10/2015). Baca: Hebat, Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Batam 2016 Rp2.879.819

Menurutnya, DPK tetap menunggu hasil keputusan akhir Gubernur Kepri mengenai angka UMK Batam yang diusulkan. "Apakah diterima atau ditolak, itu keputusan ahirnya di tangan gubernur. Kalau provinsi mengiinginkan untuk dievaluasi kembali, kita ikuti saja mekanismenya," tuturnya.

Zarefriadi mengakui keputusan angka UMK Batam itu salah satu bentuk kesepakatan yang tidak bisa dibeli. Dikarenakan baru kali ini DPK mengajukan satu angka. "Keputusan ini harus diterima dengan bijak. Kesepakatan UMK ini juga menghindari kerusuhan dan kejolak," pungkasnya.

Editor: Dardani