Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibandingkan Perhitungan KHL

UMP Kepri 2016 Berdasarkan PP Nomor 78 Naik Rp3 Ribu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 13:43 WIB
tagor_napitupulu_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Privinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 mutlak dilakukan sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jika dibandingkan dengan rumusan perhitungan penetapan UMP berdasarkan UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah yang penetapannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMP 2016 Provinsi Kepri ini lebih besar Rp 3.000.

"UMP Kepri 2016 yang kami tetapkan sesuai dengan PP nomor 78 tentang Pengupahan Rp2,178 juta. Sementara kalau berdasarkan KHL sebagaimana yang kita lakukan pada tahun lalu, hanya Rp2,175 juta," kata Tagor kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/10/2015). 

Sesuai dengan rumus PP-78, tambah Tagor, penghitungan penetapan UMP 2016 Kepri dilakukan melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), dengan memperhitungkan dan memperhatikan tingkat inflasi periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan. Juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) Provinsi Kepri, yang mencakup kuartal III tahun sebelumnya, dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

"Jadi rumusnya, UM=UM1+(UM1 x (Inflasi1+% besaran PBD1) hingga menghasilkan, UMP Kepri 2016," terang Tagor. Baca: Gubernur Kepri Tetapkan UMP Kepri 2016 Rp2,178 Juta

Penetapan ini juga sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor:B.232/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015, tentang data tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Brutto (PDB) tahun berjalan, sebagai dasar dalam menghitung UMP 2016 di tingkat provinsi.

"Dari data BI serta BPS Kepri, tingkat inflasi Nasional sebesar 6,83 persen, sedangkan pertumbuhan PDB sebesar 4,6 persen, hingga dari perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi, besaran UMP Kepri 2016 sebesar Rp 2,178 juta, yang ditetapkan Gubernur berdasarkan Surat Keputusan SK Nomor:1647 Tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015," jelas Tagor. 

UMP Provinsi Kepri tahun 2016 yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud pasal 5 SK Gubernur, berlaku pada pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, penetapannya dilakukan dalam struktur dan skala upah, berdasarkan hasil musyawarah antara pekerja, serikat buruh, bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya. 

"Besaran UMP yang sudah ditentukan ini, akan menjadi salah satu acuan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (DPK) dalam membahas dan menyepakati penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2016, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," jelas Tagor. 

Pemerintah Provinsi Kepri, tambah Tagor, sangat mengharapkan semua pihak dan elemen masyarakat dapat menghargai keputusan penetapan UMP Provinsi Kepri 2016 ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim Investasi yang kondusif di Kepri. ‎

Editor: Dodo