Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hebat, Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Batam 2016 Rp2.879.819
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-10-2015 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlangsung di gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Sekupang, Selasa (27/10/2017), pantas menjadi catatan sejarah. Pasalnya, rapat yang berjalan alot dan memakan waktu cukup panjang, hingga sore hari, mencapai kata sepakat dengan mulus tanpa diwarnai kericuhan.

Bahkan, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah sama-sama mengajukan angka UMK di bawah acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Tanpa mengalami deadlock atau kericuhan, UMK 2016 disepakati sebesar Rp 2.879.819 atau sama dengan Angka Kehidupan Layak (KHL) bulan Desember 2015. Baca: Wow! Tak Ada Deadlock, Serikat dan Pengusaha Sepakati Satu Angka KHL

"Pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat UMK Batam 1 angka yang akan dibawa ke Walikota Batam, sebesar Rp2.879.819 atau sama dengan angka KHL," ujar Ketua DPK yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi kepada BATAMTODAY.COM.

Zarefriadi mengakui, pembahasan ini sangat kondusif dan kesepakatan UMK satu angka ini menjadi suatu yang tidak mudah antara pengusahan dan pekerja.

Lantaran setelah beberapa kali pihaknya melakukan skorsing rapat memberikan waktu antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati satu angka. Dikarenakan pekerja mengajukan angka di atas Rp3 juta sementara pengusaha mengajukan angka di bawah KHL 2015.

"Kesepakatan ini butuh perjuangan dan butuh negosiasi yang cukup panjang. Ahirnya mereka bersepakat satu angka," ujarnya.

Zarefriadi menilai kesepakatan ini suatu nilai yang mungkin tidak bisa dibeli. Seperti diketahui selama ini sejarah DPK Batam tidak ada kesepakatan, sekarang dewan pengupahan menghasilkan kesepakatan satu angka.

"UMK 2016 ketentuanya di bawah PP nomor 78 tahun 2015 ditentukan upah itu disandarkan upah tahun ini ditambah dengan inflansi dan PDB. Nah, DPK memilih tidak pakai itu, karena ada kesadaran pekerja bahwa beban pengusaha juga sangat berat," katanya.

Meskipun UMK Batam tidak mengalami kenaikan yang signifikan, namun upak kelompok mengalami kenaikan yang cukup banyak. Yaitu kelompok I meliputi industri galangan kapal, migas, dan logam sebesar Rp3.531.522. Kelompok II meliputi sektor elektronik dan industri Rp3.445.127. Kelompok III meliputi pariwisata dan perhotelan Rp3.198.903. 

"Upah kelompok ini naiknya cukup besar dibanding tahun lalu, kelompok I Rp2.873.273 kelompok II Rp2.715.565 dan kelompok III Rp2.689.196," pungkasnya.

Editor: Dardani