Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri sudah Terima Tiga Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Oleh : Harjo
Selasa | 20-10-2015 | 13:12 WIB
azwardi-kpid-kepri.jpg Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Selama tahapan Pilkada serentak berjalan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri sedikitnya sudah menerima tiga laporan dari penyelenggara Pilkada terkait dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon), baik di tingkat Provinsi Kepri dan kabupaten/kota.

Azwardi, Ketua KPID Kepri, menyampaikan, tiga aduan dari penyelenggara Pilkada di wilayah Kepri, atas dugaan pelanggaran kampanye yang sudah dilakukan oleh paslon. Laporan yang sudah diterima diantaranya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui penyiaran Tanjungpinang  TV.

"Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh salah satu pasangan calon gubernur dan wakil," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (20/10/2015).

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, juga melaporkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati, atas konten yang disiarkan melalui Maulana TV kabel.

"Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye oleh paslon lainnya dan disiarkan oleh Barelang TV kabel. Semua laporan, saat ini sedang kita pelajari dan dalam waktu dekat hasilnya akan disampaikan kepada penyelenggara Pilkada," terangnya.

Azwardi menyatakan, terkait temuan atau laporan dari penyelenggara dan masyarakat yang sudah diterima, KPID sudah melakukan penelusuran, meminta rekaman program siaran kepada yang sudah disiarkan di Tanjungpinang  TV, Maulana TV kabel dan Barelang TV kabel.

"Apapun hasilnya, KPID akan menyerahkan kepada Bawaslu dan KPU. Untuk sanksi menyerahkan kepada penyelenggara Pilkada," tegasnya.

Karena KPID tidak memiliki wewenang masalah sanksi terkait pelanggaran pilkada dan hanya bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran terhadap Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilakukan perusahaan penyiaran.

"Kalau sanksi yang bisa dikeluarkan KPID, berupa peringatan, penghentian durasi siaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan siaran," katanya .

Dengan sudah adanya tiga laporan tersebut, sangat dimungkinkan permasalahan pada penyiaran terkait pelaksanaan pilkada, sangat berpotensi akan bertambah karena KPID sudah menerima informasi, ada permasalahan melalui penyiaran lainnya.

"Kita sudah diterima informasi dari masyarakat selain TV kabel, Paslon juga ada juga yang memanfaatkan siaran melalui radio," imbuhnya.

Editor: Dodo