Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Berhasil Tegah Pasir Timah Senilai Rp4,5 Miliar
Oleh : Nursali
Kamis | 15-10-2015 | 19:29 WIB
IMG-20151015-WA000.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Pangkalan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, R.Evy. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri berhasil menegah KM Hamidah 29 GT yang memuat 20 ton pasir timah ilegal senilai Rp4,5 milliar di perairan Karimun, Selasa (13/10/2015) pukul 21.30 WIB.


Kepala Bidang Pangkalan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, R. Evy mengatakan, penegahan yang dilakukan itu karena pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.

"Kapal tersebut berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat yang akan dibawa ke Tanjungpengelih, Malaysia. Dan telah kita tetapkan tersangka inisial SS," ungkap R.Evy di gudang penyitaan barang ilegal perkantorannya, Meral, Kamis (15/10/2015)

Selain menyita pasir timah dan satu unit kapal, pihaknya juga menahan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah dititipkan di Rutan Tanjungbalai Karimun. Ia juga mengatakan asumsi nilai barang mencapai USD.16000/TON.

Selain pasir timah ilegal, pihaknya juga berhasil menegah 79 kotak kardus yang berisi Mikol khusus kawasan bebas Rabu (14/10/2015) pukul 22.38 WIB, tepatnya di Selat Tanjungbalai. Masing-masing kotak berisi 12 Botol anggur merah dengan berat bersih 650 ML.

Namun,  katanya, pada saat dilakukan penegahan boat pancung muatan Mikol tersebut telah berhasil merapat ke pelabuhan dan seluruh ABK kapal tersebut berhasil lolos dari pengejaran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Sehingga yang kami dapati adalah boat pancung beserta muatannya, selanjutnya kami bawa kemari. Nilai barang kurang lebih 27 Juta," pungkasnya.

Editor: Dardani