Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghapusan 52 Ribu Lebih Data Pemilih di Batam Tuai Polemik
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 12-10-2015 | 17:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Batam dari 674.052 menjadi 623.097 akhirnya menimbulkan polemik karena data yang dihasilkan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dinilai tidak maksimal dalam bekerja.

Hal itu membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam bersama dua tim penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota kompak tidak menandatangani berita acara Pleno DPTHP.

"Hasil pleno ini kita tidak tandatangani berita acaranya, karena penghapusan data pemilih sebanyak 52.655, kita sebagai pengawas tidak dilibatkan," ujar anggota Panwaslu Batam Divisi Hukum, Herianto, Senin (12/10/2015).

Herianto mengatakan pihaknya berdiri tidak memihak di kiri dan kanan. Tugasnya adalah fokus mengawasi aspek penyelenggaran dan peserta Pemilu. Penghapusan data pemilih mencapai 52 ribu di Batam, baru kali ini terjadi.

Dikarenakan jumlah penduduk Batam per minggu selalu bertambah dan berubah dari Dinas Kependudukan (Disduk), seharusnya KPU Batam baik tingkatan Panitia Pemilih Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih cermat dalam mencermati data pemilih.

"Kita tidak pernah diundang anggota PPS atau PPK dalam hasil perbaikan daftar pemilih tetap ini ataupun penghapusan hak pemlih," kata dia. Baca: Kinerja KPU Batam Tak Maksimal, 52 Ribu Pemilih Dihapus Sepihak

Panwaslu Batam berharap KPU melakukan uji petik warga mana saja yang dihapus dan mendata ulang data pemilih, sebelum dibawa ke KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang. "Kita tunggu saja, apa langkah selanjutnya KPU Batam menyikapi DPTHP ini," ujarnya.

Sementara itu, tim penghubung Rialis, Ernawati, menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Lantaran penghapusan daftar pemilih yang dilakukan KPU Batam telah nyata-nyata menghilangkan hak seseorang yang telah diatur undang-undang.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut kami menolak penetapan DPT yang dilakukan KPU Batam menghapus daftar pemilih, dan akan meneruskan permasalahan ini ke pihak yang berwajib, terkait penghilangan hak pilih warga Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam Agus Setiawan saat dikonfirmasi tentang permasalahan ini, mengatakan pihaknya tetap membawa hasil DPSHP ke KPU Provinsi untuk diplenokan. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2015.

"Silahkan saja pasangan calon untuk menempuh jalur hukum. Kita berkerja sesuai peraturan yang ada, permasalahan ini terjadi karena sudut pandang yang berbeda tentang peraturan PKPU nomor 4," pungkasnya.

Editor: Dodo