Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 2,53 Kg, Kurir Barang TKI Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 10:29 WIB
sidang-sabu-2-kilo.jpg Honda-Batam
Terdakwa Akhmad Muizz bin Fadli saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Akhmad Muizz bin Fadli (37) kurir dan pembawa barang Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia, hanya dapat terdiam dan lemas saat dituntut Jaksa dengan hukuman seumur Hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang, Rabu (7/10/2015).

Dalam tuntutannya, Zaldi mengatakan, dari fakta, data serta  keterangan saksi di pengadilan, terdakwa Akhmad Muizz  terbukti memiliki, membawa dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 2.053 gram yang dititipkan seorang TKI sindikat narkoba internasional di Malaysia, untuk dibawa dan diserahakan pada seseorang di Indonesia, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.  

"Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tegas Zaldi.  

Mendengar tuntutan itu, Akhmad yang terlihat tercengang dan tidak percaya, mengatakan sangat keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis.
  
Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH dan anggota majelis Hakim Afrizal SH dan Windi Ratna Sari SH menyatakan akan menunda persidangan terdakwa dan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. 

Sebelumnya Akhmad Muizz ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2015) lalu.

Penangkapan terdakwa dilakukan setelah sebelumnya petugas Bea dan Cukai curiga atas bentuk kristal dari sekotak bungkusan cangkir melamin yang dibawa terdakwa. Ketika diperiksa, ternyata di dalam kotak merupakan narkoba jenis sabu seberat 2.053 gram.   

Saat pemeriksaan terdakwa Ahmad sebelumnya menyatakan pada majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, dirinya sudah 9 tahun menjalani usaha biro jasa khusus pengiriman barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia untuk dikirim kepada anggota keluarga yang berada di tanah air, khususnya di Kediri, Jawa Timur. 

Namun saat membawa barang titipan dari seorang warga negara Malaysia, Aisyah, dan akhirnya terjerat dalam sindikat narkoba, karena ternyata barang yang dititipkan dan akan diberikan pada seseorang bernama Aang di Kediri itu, merupakan sabu yang kemudian membawanya ke dalam penjara.

Editor: Dodo