Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Cara Pemerintah Jokowi Dorong Pertumbuhan Industri
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-10-2015 | 09:14 WIB
140825103020_indonesia_petrol_640x360_getty.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Masyarakat mengantri pembelian solar setelah pemerintah memangkas harga solar sebesar Rp200 per liter. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan sejumlah tarif energi lainnya sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga. Langkah ini dimaksudkan untuk  mendorong pertumbuhan industri di Indonesia. 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan sejumlah tarif energi lainnya sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga. Langkah ini dimaksudkan untuk  mendorong pertumbuhan industri di Indonesia. 

Dalam jumpa pers di kantor presiden, Rabu (07/10), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penurunan tarif energi dimaksudkan untuk mendorong pergerakan industri.

Tarif pertama yang diturunkan ialah bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang diturunkan Rp200 per liter sehingga harga ecerannya menjadi Rp6.700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non-subsidi.

“Harga ini berlaku tiga hari setelah pengumuman ini,” kata Sudirman, merujuk Sabtu (09/10) mendatang. Tarif lain yang diturunkan ialah bahan bakar minyak jenis Pertamax yang menjadi Rp9.000 per liter, turun Rp250 dari harga sebelumnya. 

Kemudian Pertalite turun Rp100 menjadi Rp8.400 per liter. Elpiji 12 kilogram juga diturunkan dari Rp144.000 ke Rp134.000.

“Adapun Premium, karena hitungan Pertamina harus dicapai, belum bisa diturunkan,” ujar Sudirman.

Potongan Listrik

Soal tarif listrik, Sudirman Said mengatakan ada tiga insentif yang diberikan pemerintah. Insentif pertama adalah penurunan tarif berdasarkan penyesuaian sebesar 2,6%, sedangkan yang kedua adalah diskon 30% bagi pengguna listrik yang memakai beban pada pukul 23.00 hingga 08.00.

“Banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan secara mekanik, jadi andalannya mesin. Kalau mereka menaikkan kemampuan produksi di malam hari, diskon listriknya 30% dari tarif normal,” kata Sudirman.

Diskon 30% akan diberikan pada pengguna listrik yang menggunakan beban pada pukul 23.00 hingga 08.00. Ketiga adalah keringanan bagi perusahaan yang menunggak listrik karena kesulitan cashflow dan rawan pemutusan hubungan kerja.

“Ini jumlahnya besar. Karena itu, PLN memberi kebijakan, dalam setahun mereka hanya diwajibkan membayar 60% dari kewajiban bayar listrik. Sisanya 40% ditunda baru dibayar bulan ke-13,” ujar Sudirman.

Paket kebijakan ekonomi III ini seakan menjawab kritik pengamat dan pengusaha, terkait paket kebijakan ekonomi kedua yang dirilis pemerintah pada 29 September lalu.

Paket kebijakan ekonomi II waktu itu berfokus pada penyederhanaan izin, yang dinilai dampaknya baru akan terasa dalam jangka panjang.

Saat itu pengamat menyebut masalah utama yang membebani dunia usaha ialah biaya produksi, termasuk bahan baku impor yang kian mahal karena pelemahan rupiah serta biaya energi lantaran tarif dasar listrik dan elpiji terus naik.

Karena itu, pemerintah didorong untuk menempuh langkah konkret untuk memberikan keringanan pada biaya energi.
Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tekstil, sebanyak 36.000 dari 2,75 juta karyawan tekstil di Indonesia telah di-PHK.(Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani