Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, di Purwakarta Dilarang Pacaran
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-10-2015 | 09:19 WIB
151002093156_purwakarta1_640x360_bbc_nocredit.jpg Honda-Batam
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengamati cctv. (Foto: Dok BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM,  Purwakarta - Oktober ini desa-desa di kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tampak berbeda. Di hampir setiap perbatasan desa dipasang kamera-kamera pengintai atau yang lazim dikenal dengan istilah CCTV. Tujuannya untuk melihat apakah ada warga yang berusia di atas 17 tahun berpacaran di atas jam 21.00 WIB yang mulai dilarang sejak Oktober ini. "Ini adalah bagian dari peraturan bupati mengenai desa berbudaya agar warga Purwakarta kembali ke budaya Sunda yang sesungguhnya," jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Bila sepasang orang dewasa tertangkap melanggar aturan tersebut baik melalui kamera pengintai maupun oleh polisi yang sedang berpatroli, maka mereka akan diberi teguran tertulis. Apabila sudah tiga kali ditegur, maka pada ke empat kalinya, pasangan tersebut akan dibawa ke balai musyarawah desa.

"Nah di balai musyawarah desa atau balai budaya desa itu nanti dirumuskan kategori-kategorinya. Kan nanti ada kategori yang sudah siap menikah, dan kategori yang belum siap menikah. Dan ada kategori yang kecelakaan menikah gitu loh," kata Dedi Mulyadi.

"Kategori kecelakaan menikah berarti ada aspek prosedur adat yang terlanggar yakni berhubungan badan di luar pernikahan. Kalau sudah melanggar prosedur adat, maka mereka wajib menikah," ungkap Dedi.
Purwakarta

Kamera pengintai dipasang di setiap perbatasan antar desa agar petugas dapat melihat kepatuhan warga.
Dinikahkan Bagi mereka yang bersikeras tidak ingin menikah, maka akan dikeluarkan dari desa karena berarti sudah tidak bersedia mengikuti aturan yang berlaku di desa tersebut.

Namun, Dedi menjelaskan, bagi pelanggar aturan yang belum berhubungan badan dapat dikenakan sanksi seperti kerja bakti atau pun membersihkan halaman.

Dengan adanya peraturan desa berbudaya, ke 183 desa yang ada di Purwakarta diharapkan mengikuti peraturan ini yang dapat disesuaikan dengan keadaan masing-masing desa sehingga membuatnya menjadi seperangkat peraturan desa.

Hingga Jumat (02/10) sudah ada sekitar 150 desa yang menyatakan mengikuti peraturan ini. Setelah diterapkan satu hari Dedi belum mengetahui berapa warganya yang melanggar peraturan tersebut. Sementara itu, peraturan baru ini ditanggapi beragam oleh warga Purwakarta.

"Bagus yah itu aturannya karena anak sekarang kan pada pacaran terus gak mikirin sekolah," kata Tyas, 18 tahun.
Sedangkan Derama Sandyakala mengatakan pemerintah harus memikirkan efektivitasnya.

"Karena banyak dampak yang merugikan juga. Sekarang gampang aja kan nikahin orang, liat dampak ke depannya juga tapi, orang bisa aja punya hak bisa bercerai dan lain sebagainya. Itu juga perlu dipikirkan," kata Derama.

Selain dilarang berpacaran di atas jam 21.00 WIB bagi orang dewasa, warga yang berumur di bawah 17 tahun memang dilarang pacaran, kata Bupati Dedi Mulyadi.

Peraturan-peraturan ini selama tidak bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan undang-undang tidak masalah, menurut pegiat hak asasi manusia dari Imparsial Bhatara Ibnu Reza.

Tapi Reza mengingatkan bahwa peraturan daerah seperti di Purwakarta mudah untuk disalahgunakan. "Kalau begitu mudah sekali. Orang-orang yang contohnya punya pikiran 'kalau gitu kita berhubungan badan aja, biar bisa nikah' karena mereka backstreet (pacaran tanpa diketahui dan persetujuan orang tua) dapat menyalahgunakan peraturan tersebut," tutur Bhatara.

Di setiap desa disediakan balai pertemuan dengan wifi di mana warga yang berusia di atas 17 tahun dapat berpacaran di bawah pukul 21.00 WIB.

Desa Berbudaya

Peraturan Desa Berbudaya mencakup sedikitnya 15 hal:

1. mengembangkan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti
2. mengembangkan sikap tolong menolong melalui kegiatan "beas perelek"
3. masyarakat pasangan usia subur wajib menjadi akseptor KB
4. larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan
5. anak yang berusia di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor
6. masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan
7. masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman dan hewan peliharaan
8. anak usia sekolah wajib mengikuti sekolah formal
9. anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB
10. masyarakat wajib memadamkan listrik di luar rumah pada saat bulan purnama
11. tamu wajib lapor ke Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB
12. warga masyarakat yang berumur 17 tahun ke bawah dilarang berpacaran
13. warga masyarakat yang berumur di atas 17 tahun dilarang berpacaran baik di dalam maupun di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB, kecuali didampingi oleh orang tua atau keluarganya
14. pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian, adu domba antar kelompok/golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong royong dan ketenteraman masyarakat
15. pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani