Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perayaan 11 Tahun DPD RI

Keberadaan DPD RI untuk Mengemban Amanah dan Aspirasi Daerah
Oleh : Surya
Kamis | 01-10-2015 | 16:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Dewan Perwaklan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan,  sebagai lembaga negara yang dilahirkan di era  Reformasi, DPD RI hadir mengemban amanah untuk memenuhi harapan dan aspirasi semua daerah dan seluruh rakyat Indonesia.


Selama sebelas tahun keberadaan DPD RI, kata Irman, lembaga itu telah berusaha memberikan segala daya upaya untuk ikut menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

"Namun kita menyadari,  sebagai lembaga negara yang relatif muda dibandingkan lembaga DPR yang sudah ada sejak awal kemerdekaan, belum banyak yang bisa kita berikan kepada rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Namun demikian, tentu kita harus senantiasa siap dan terus berupaya mengaktualisasikan kinerja sesuai wewenang dan tugas konstitusional yang menjadi tanggung jawab DPD," ujar Irman dalam sambutannya pada Perayaan 11 Tahun DPD RI di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Irman mengaku bersyukur, selama sebelas tahun pengabdiannya kepada rakyat, daerah, bangsa dan negara, DPD telah menghasilkan 518 buah keputusan yang terdiri dari 57 buah usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 237 buah pandangan dan pendapat, 18 buah pertimbangan, 58 buah pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan, dan 6 buah usulan Prolegnas.

Khusus di bidang legislasi, dari seluruh RUU yang diusulkan DPD dalam sebelas tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah.

Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, patut dicatat sebagai RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD dan dibahas secara tripartit bersama DPR dan Pemerintah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Maret 2013 yang telah mengembalikan dan memulihkan hak-hak konstitusional DPD di bidang legislasi dan Prolegnas sesuai dengan UUD 1945.

“Kita juga patut bersyukur, dengan adanya Putusan MK tersebut, maka setahap demi setahap, DPD dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan lebih optimal lagi terutama di bidang legislasi. Dan saya selaku Ketua dan atas nama pimpinan DPD RI, perlu mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua anggota, Alat Kelengkapan, dan Sekretariat Jenderal DPD, yang telah merespon dengan baik Putusan MK tersebut dengan memberikan kinerja yang labih baik,” katanya.

Meskipun dalam Putusan MK tersebut tidak semua materi gugatan DPD RI yang dikabulkan, Irman tetap melihatnya sebagai satu kemajuan dan penguatan bagi DPD RI sesuai wewenang konstitusionalnya sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR.

Selain menegaskan fungsi dan wewenang DPD RI di bidang legislasi, dalam putusan tersebut MK telah menetapkan DPD RI memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD Irman Gusman juga menyinggung keberadaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK)  sebagai orang daerah yang berhasil menjadi pemimpinan nasional.  Karena itu, Irman mengingatkan, merupakan simbol keberadaan daerah berfungsi dalam konteks nasional.

"Proses politik beliau, presiden dan wakil presiden. Mereka dari daerah. Pak Jokowi dari daerah, mulai Wali Kota kemudian gubernur sebentar lalu presiden. Mana ada dulu pejabat daerah bisa memimpin?" katanya.

‎Sedangkan Jusuf Kalla, Irman Gusman mengingat Wakil Presiden itu sempat menjadi utusan daerah di MPR. "Saya dengan Pak Oesman Sapta wakilnya," katanya.
‎
Irman juga menyinggung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kewenangan, dimana SBY menyebutkan pembagian posisi pusat dan daerah.

"Pak SBY bicara sama saya, di pemerintahan ‎saya (SBY) eksekutif, menteri sektoral, gubernur teritorial. Itu posisi pusat dan daerah," katanya.

 Editor : Surya