Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Muluskan Upaya Penyelundupan, Rokok FTZ Luffman dan H-Mild akan Ditempel Pita Cukai
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 29-09-2015 | 14:43 WIB
2015-09-29 15.04.53.jpg Honda-Batam
Ribuan bungkus rokok Luffman yang diamankan KPPBC TMP C Tembilahan pada Januari 2014 lalu. (Foto: bctembilahan.beacukai.go.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan rokok Luffman dan H-Mild, yang masih terus bergulir di Batam, bukan soal penggunaan pita cukai atau tidak. Tetapi, dua jenis rokok kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) itu dipersoalkan lantaran diproduksi melebihi kuota yang sudah ditentukan.

Hasil produksi yang melebihi kuota itu menimbulkan kerugian bagi negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp85 miliar, versi hitungan Komisi I DPRD Batam, lantaran rokok kawasan bebas itu diselundupkan ke daerah pabean lain, khususnya wilayah non FTZ, seperti Jambil, Padang, Medan, dan lainnya. Baca: Rokok FTZ Batam Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus di Barelang

Kendati menjadi persolan, informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, penyelundupan rokok FTZ itu masih terus berjalan. Modusnya, rokok Luffman dan H-Mild itu disebut akan ditempel pita cukai, agar upaya penyelundupan semakin mulus.

"Luffman sekarang ada dua jenis, yang pakai pita cukai dan non cukai. Kalau mau bawa ke luar Batam, beli yang pakai pita cukai aja biar aman," kata seorang pria yang ditemui di gudang distributor rokok Luffman, belum lama ini.

‎Pria yang tidak menyebutkan namanya itu, menjelaskan untuk rokok Luffman menggunakan pita cukai harganya Rp95 ribu/slop, jika membeli dengan jumlah yang banyak harganya menjadi Rp85/slop. Sementara untuk rokok Luffman non cukai, dikasih harga Rp45 ribu/slop‎.

"Sekarang kalau mau main, beli yang pakai cukai sebagian dan non cukai sebagian lagi," ujar pria yang ditemui di Pos Satpam gudang distributor rokok Luffman, Komplek Limindo Trade Center, sebelum Perumahan Angrek Mas III, Batam Center, itu.

Sedangkan mengenai rokok H-Mild, sambungnya, juga bisa diorder dari gudang tersebut. Sebab, pemilik PT Fantastik Internasional (memproduksi rokok H-Mild) dan PT Leadon Internsional (memproduksi rokok Luffman) masih satu keluarga atau tepatnya kakak beradik.

"Kalau mau rokok H-Mild juga bisa diambil dari sini (gudang distributor Luffman). Pemilik kedua perusahaan itu, kakak beradik," ujarnya. Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild

Hingga saat ini, penjelasan dari pihak KPU BC Batam belum diperoleh terkait pita cukai yang akan ditempel di setiap bungkus rokok produksi Batam itu. Penjelasan dari manajemen perusahaan, belum juga didapat. Selain sulit ditemui, mereka juga terkesan tertutup. Bahkan, dua kali panggilan dari Komisi I DPRD Batam untuk mengahdiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak juga mereka indahkan.

Editor: Dardani