Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Jaksa Tertua di Kejati Kepri Jadi Ketua Tim Peneliti SPDP
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 15:41 WIB
Syaiful.gif Honda-Batam

PKP Developer

Syaiful Anwar Nasution. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Syaiful Anwar Nasution, jaksa tertua di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), ditunjuk menjadi ketua Tim Peneliti SPDP dan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, isteri Perwira Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon.

Kendati tidak banyak orang mengetahui sepak terjang bapak 3 orang anak ini, dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke 52, Syaiful yang sudah bertugas di Kejaksaan selama 31 tahun ini, didaulat menerima tumpeng sebagai jaksa dengan masa karier terlama dan tertua di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Alhasil, dari predikat jaksa tertua itu, Syaiful juga didaulat menerima penghargaan pegawai dengan pengabdian terlama yakni 30 tahun lebih di Kejaksaan berupa Karya Satya Lencana.

Awal mula karier Syaiful menjadi jaksa dimulai sebagai jaksa biasa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sekitar 31 tahun lalu. Selanjutnya, dirinya ditugaskan menjadi jaksa di Tarempa yang berada di bawah Kejaksaan Negeri Natuna. Mulai meniti karir, selanjutnya Syaiful kembali ditempatkan di Kejaksaan Tanjung Balai Karimun.

"Setelah dari Karimun, saya kembali ditugaskan ke Tarempa sebagai Kepala Cabang Kejaksaan, yang dulunya masih bersidang ke Tanjungpinang," kata Syaiful.

Selama menjadi Kepala Cabang Kejaksan Negeri di Tarempa, cerita Syaiful, kasus yang paling banyak ditangani di wilayah timur Provinsi Kepri itu adalah kasus pencurian ikan yang dilakukan sejumlah nelayan asing. Sejumlah suka duka-pun banyak dialaminya saat menangani kasus yang melibatkan orang asing. Mulai dari yang tidak mengerti dengan bahasa Vietnam maupun Thailand, hingga sulitnya membawa para tersangka untuk disidangkan di PN Tanjungpinang.

"Dulu-kan semua kasus masih disidangkan di PN Tanjungpinang. Nah, pada saat mau penyerahan tahap kedua dari penyidiknya, saat itu ada tahanan yang sampai lari, karena telalu banyak hingga penyidiknya kebingungan dan kita juga dianggap turut bertanggung jawab," ujarnya.

Beruntung, puluhan orang tersangka kasus pencuriaan ikan itu dapat ditangkap kembali, hingga diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.

Setelah lama mengabdi menjadi di Kacabjari di Tarempa, pada 2008 lalu Syaiful kembali ditarik dari Ranai ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan ditempatkan menjadi seorang Kepala Seksi Pidana Umum hingga saat ini.

Terkait dengan kepercayaan yang diberikan padanya untuk menjadi ketua tim peneliti SPDP kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, Syaiful mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik, termasuk terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri hingga saat penuntutan perbuatan para tersangka dapat benar-benar dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan.