Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Tidak Ada Pengacara, Dua Kali Sidang Ditunda
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 11:48 WIB
Sidang-Penipuan.gif Honda-Batam

Dua terdakwa kasus penipuan, Then Kwai Fat dan Azzly, warga Malaysia. (Foto: Roni Ginting)

BATAM, batamtoday - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Then Kwai Fat (45) alias Afat warga Malaysia bersama istrinya Azzly (25) untuk kedua kalinya ditunda karena tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Jakarta yang tidak hadir dalam persidangan.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Sorta Ria Neva dan JPU Pilfan seyogianya dilakukan pada Selasa, 19 Juli yang lalu. Namun karena tidak ada PH, pembacaan dakwaan ditunda pada Kamis, 21 Juli 2011, tapi tetap belum ada yang mendampingi mereka dan minta sidang ditunda.

"Kita masih berikan toleransi. Untuk kedua kalinya sidang ditunda. Kita tunggu hingga, Selasa, 26 Juli mendatang," kata Sorta.

Berdasarkan keterangan sumber di Pengadilan yang tidak ingin disebutkan namanya, kedua terdakwa dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan dan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan PT Christalite Batam mengalami kerugian sebanyak 1.212.435 dollar Singapura di bank UOB Batam dan dilaporkan oleh Cao Chung Rong alias Bos selaku pemilik perusahaan.

Antara pelapor dan terdakwa Afat merupakan teman bisnis. Karena sudah percaya, pelapor mengunakan Azzly yang merupakan istri Afat sebagai Direktur di perusahaan tersebut. Dengan ketentuan operasionalisasi perusahaan tetap di tangan pelapor dengan menggunakan surat kuasa direksi.

Pada tanggal 23 November tahun lalu, ternyata seluruh aset perusahan sudah atas nama Azzly, bahkan uang sebanyak 1.212.435 dollar Singapura di Bank UOB Batam sudah diambil habis kedua terdakwa.

Afat dan istrinya Azzly membuat surat kuasa tanda tangan cek untuk menguras seluruh uang yang ada di bank UOB Batam. Tanpa sepengetahuan pelapor, terdakwa mengambil seluruh uang tunai perusahan yang disetor olehnya.

"Jadi kerugian yang dialami perusahaan hanya sebatas kerugian finansial yang diperkuat dengan bukti setoran. Dan dalam kasus ini tidak membahas mengenai aset perusahaan lainnya," kata sumber.