Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Netralitas PNS di Pilkada
Oleh : Redaksi
Jum'at | 11-09-2015 | 09:41 WIB
ilustrasi_pns_-_berbaris.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri akan membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

"Kami akan membentuk satgas untuk mengawal netralitas ASN. Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama antara Menteri PANRB dan Mendagri," ujar Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian PANRB, seperti dinukil dari laman kementerian.
 
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ditandatangani surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri PANRB dengan Menteri Dalam Negeri.
 
Menurut Atmaji, satgas ini dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Menko Polhukam menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota Dewan Pengarah. Selain itu, Bawaslu juga akan membuat nota kesepahaman dengan KASN, BKN, dan Kemenko Polhukam untuk mendorong netralitas ASN.
 
Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang serius dalam menjaga netralitas ASN yang akan membentuk Satgas dan juga penandatanganan nota kesepahaman. Langkah ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada sehingga dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan.

Menurut dia, saat ini pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. Pembentukan satgas dan nota kesepahaman dinilai sebagai bentuk sinergi dari instansi pemerintah, sehingga sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera. (*)

Editor: Roelan