Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, Orang Asing Bisa Buka Rekening 50.000 Dolar AS dengan Hanya Tunjukkan Paspor
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-09-2015 | 08:54 WIB
ilustrasi_paspor.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengizinkan orang asing untuk membuka rekening hingga 50.000 dolar AS di bank-bank devisa di Indonesia dengan hanya menunjukkan paspor. Paket kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini untuk mendukung paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015.

Ketua OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Ia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan sebagainya.

"Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," kata Muliaman seperti dinukil dari laman Sekretaris Kabinet.

Dia berasumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk dalam kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal dengan kemudahan yang akan diberikan.

"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dolar AS cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," terang Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari 50.000 dollar AS, Muliaman mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence. Tetapi  ia memastikan, customer due diligence yang  dilakukan adalah yang sederhana.

"Nanti  ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keteranga istri, dan lain sebagainya," terang Muliaman. (*)

Editor: Roelan