Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPD RI Hardi Hood

Pelaku Pungli Siswa Baru, Bisa Dipidana
Oleh : roni ginting/ sn
Rabu | 20-07-2011 | 18:35 WIB

BATAM, batamtoday - Terkuaknya kabar tentang adanya pungutan liar terhadap siswa baru menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hardi Hood. Menurutnya, pelakunya bisa dipidanakan.

Namun, anggota DPD yang mewakili Kepulauan Riau itu yakin bahwa kabar tentang pungli itu adalah isu belaka, yang tidak ada bukti kongkret.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), terjadi pungutan liar (pungli). Pihak sekolah atau oknum guru memungut imbalan uang kepada orang tua calon siswa kalau ingin anaknya masuk di sekolah yang dituju.

Menanggapi hal itu, Hardi Hood mengatakan bahwa soal pungli yang sudah lama terdengar dan selalu jadi gembar-gembor dalam setiap penerimaan siswa baru, sampai kini belum ada yang terbukti.

"Kalau memang ada pungli, tunjukkan bukti-bukti secara kongkret. Kalau tidak ada, akan jadi fitnah nantinya," kata Hardi Hood, usai memberikan pengarahan tentang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kepada guru-guru swasta di Dinas Pendidikan Kota Batam, Sekupang, Rabu (20/7/2011).

Menurutnya, apabila ada oknum pejabat atau kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan bisa dipidanakan. "Yang paling kita awasi dan tidak bisa dibenarkan adalah penerimaan siswa SD dan SMP, karena program pemerintah wajib belajar 9 tahun," ujar Hardi Hood.

Hardi Hood mengusulkan untuk mengatasi isu pungli, pemerintah diharapkan melakukan proyek jangka panjang pembangunan sekolah baru atau memberikan subsidi kepada sekolah swasta agar gratis. "Ke swasta bentuknya bisa berupa hibah," katanya.