Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Langgar Wilayah Udara NKRI, Pemerintah Kirim Nota Protes
Oleh : Surya
Selasa | 08-09-2015 | 10:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melayangkan nota protes kepada pemerintah Singapura yang melanggar kedaulatan wilayah udara NKRI, karena menjadikan wilayah udara RI di Bintan, Natuna-Anambas (Kepulauan Riau) dan sekitar Selat Malaka dijadikan latihan militer Singapura.


RI menilai Singapura melanggar batas udara dengan membawa pesawat tempurnya di wilayah Indonesia tanpa prosedur yang tepat. 

"Indonesia sudah menyampaikan keberatannya. Sudah beres. Kemenkopolhukam sudah kirim surat (protes) ke Singapura," kata Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna di Gedung DPR di sela-sela Rapat Kerja Panglima TNI dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut Agus, sebelum nota protes disampaikan ke Singapura, TNI melakukan prosedur pelaporan kepada Kemenkopolhukam yang akan menindaklanjutinya dan kemudian nota protes akan disampaikan kepada negera terkait melalui Kementerian luar negeri

Agus menyebutkan bahwa pesawat Singapura masuk di wilayah udara Indonesia, yakni di ruang udara yang masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ia jmenegaskan bahwa perjanjian yang sebelumnya mengizinkan Singapura untuk berlatih pesawat tempur kini sudah tidak berlaku lagi

"Dia (Singapura) masuk wilayah kita dan kita usir. Dia komplain, kita jelaskan kalau dia yang salah karena perjanjiannya (sudah) tidak ada," jelas Agus

KSAU yang sempat bertugas sebagai atase di Singapura pun menyebut telah mengantisipasi agar Singapura Airforce tidak lagi nyelonong masuk ke wilayah kedaulatan NKRI. 
Agus juga telah menyiapkan kekuatan udara di wilayah Kepri dan kini Singapura sudah tidak lagi berani masuk wilayah udara RI.

"Sekarang kita simpan pesawat kita di sana. Kita pantau terus. Nggak ada (pelanggaran) lagi di sana," kata KSAU.

Sedangkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, upaya pesawat tempur Singapura menggelar latihan di ruang udara Indonesia telah diambil langkah tegas oleh TNI."Kita ingatkan dan kita usir," tegas Gatot.

Gatot mengatakan, berdasarkan laporan TNI AU, Singapura menggunakan ruang udara Indonesia di daerah Keprii, di utara Pulau Bintan, untuk latihan pesawat tempur mereka. Singapura masih merujuk pada perjanjian antar negara.

Perjanjian mengenai peminjaman bagian wilayah RI karena Singapura tak memiliki ruang udara untuk latihan adalah military training areas (MTA) yang habis pada tahun 2001 dan draft Defence Cooperation Agreement (DCA) pada tahun 2007 yang batal disepakati. 

"Perjanjian DCA sudah habis, yang baru batal disepakati sehingga jika Singapura ingin latihan di wilayah Indonesia, maka mereka harus mengajukan izin.

"Negara Singapura ingin melakukan latihan tempur harus izin. Karena kita dulu punya MTA dan (sudah) berakhir," ujar Gatot 

Untuk draft DCA sendiri awalnya disebut Gatot disepakati dengan pembagian 3 wilayah area latihan Singapura di RI. Namun meski sudah ditantatangani oleh Menhan yang kala itu dijabat oleh Juwono Sudarsano, akhirnya batal karena tidak mendapat persetujuan dari Komisi I DPR.

"Ada DCA itu (area) alpha 1, alpha 2, dan bravo. Karena ada pasal 10 mengatakan bahwa setiap perjanjian internasional harus diratifikasi DPR dalam hal ini Komisi I dan Komisi I belum meratifikasi, jadi DCA alpha 1, alpha 2 maupun bravo masih wilayah NKRI," jelasnya

Meski perjanjian batal, Singapura masih kerap menggelar latihan di wilayah Kepri yang ada di dalam draft perjanjian.

Bahkan Singapura pernah protes saat pesawat tempur Indonesia melintas di ruang udara tersebut saat sedang melakukan pengamanan. 

Padahal pesawat tempur TNI AU itu terbang di wilayah negaranya sendiri.

"Singapura tidak bisa melarang kita lewat sana, itu wilayah udara kita dan kita usir," tegas Panglima TNI.

Editor : Surya