Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menguak Dugaan Kongkalikong Proyek APK Paslon Gubernur Kepri Bernilai Rp2,3 Miliar

Meski Bukan Kontraktor Percetakan, Pokja LPSE 'Keukeuh' Menangkan CV Cindai Bertuah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-09-2015 | 10:00 WIB
APK.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kendati bukan kontraktor yang bergerak di bidang percetakan (adversting-red), namun Pokja pelelangan pendistribusian dan pencetakan tujuh Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kepri melalui Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) tetap keukeh memenangkan tender bernilai Rp2,3 milai kepada CV Cindai Bertuah (CB). Sehingga, kuat dugaan adanya kongkalikong dan intervensi yang kuat terhadap Pokja tersebut.

Sumber BATAMTODAY.COM menyebut, CV CB sama sekali tidak memiliki mesin cetak. Sebab, perusahaan itu bukanlah kontraktor yang bergerak di bidang advertising. Bahkan, ribuan APK Pilkada Cagub dan Cawagub Kepri itu dibuat di dua tempat di Surabaya, sebelum Pokja LPSE mengumumkan hasil lelang.

"Saya yakin, itu proyek titipan. Buktinya mereka berani mengerjakan proyek itu sebelum kontrak dan SPK  ditandatangani," ungkap sumber, Senin (7/9/2015) di Tanjungpinang.  

Sementara itu, Direktur CV CB, Angga, membenarkan perusahaannya yang memenangkan tender proyek pendistribusian dan pencetakan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari KPU Kepri itu, dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar lebih. "Benar perusahaan kami yang yang menang, dan saat ini kami langsung kerja melakukan pencetakan di dua perusahaan percetakan di Surabaya," ujarnya.

Lebih jauh Angga menjelaskan, pelaksanaan pencetakan APK di dua perusahaan percetakan di Surabaya itu dilakukan melalui perjanjian kerjasama operasi, sebab pihaknya tidak memiliki mesin percetakan untuk mencetak tujuh item APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.

"Begitu diumumkan sebagai pemenang tender oleh LPSE, saya langsung terbang ke Surabaya, dengan membawa materi format tujuh item APK, untuk mulai dilakukan pencetakan,"dalihnya.

Meskipun kontrak dan SPK proyek kegiatan distribusi dan pencetakan APK belum ditanda-tangani dan diterima dari PPK KPU selaku pengguna, namun dirinya mengaku nekad melakukan percetakan dengan dalih waktu pelaksanaan yang hanya 14 hari kelender.

"Pemenangnya sudah diumumkan LPSE dan untuk mengejar waktu, saya langsung ke Surabaya. Menurut saya, SPK dan Kontrak dapat ditandatangani setelah pelaksanaan pencetakan selesai dilakukan,"ujarnya mengakhiri.


Editor: Udin