Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengenal dan Memahami UWTO
Oleh : Advertorial
Jum'at | 28-08-2015 | 11:55 WIB

LAHIRNYA Undang Undang Nomor 44 tahun 2007 yang menetapkan Batam Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas akan meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 menyiratkan Otorita Batam beralih menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 



Kemudian dalam Hak Pengelolaan Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 disebutkan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Berdasarkan jenis peraturan maka Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam mendapatkan hak pengelolaan lahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keputusan Presiden nomor 94 tahun 1998 serta Undang undang FTZ nomor 44 tahun 2007 serta PP nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007. 

Sesuai kewenangan tersebut maka pihak ketiga sebagai perorangan, investor dan atau badan hukum sebagai penerima hak atas tanah di atas hak pengelolaan untuk taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Uang Wajib Tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam. UWTO selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

Perpanjangan UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan apabila: Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama. Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut. 
















Perpanjangan UWTO dapat dilakukan dengan cara membayar secara lunas sekaligus dan membayar secara cicilan sampai berakhirnya jangka waktu pengalokasian lahan untuk 30 (tiga puluh) tahun pertama. Apabila pembayaran UWTO perpanjangan dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam faktur tagihan UWTO, kepada penerima alokasi/pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap bulannya dari nilai faktur tagihan UWTO yang telah diterbitkan.

Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan  diberikan pada setiap hari kerja Senin sampai Jum’at, dengan waktu sebagai berikut:
Senin      : 08.30 - 11.30 AM istirahat 13.30 - 15.30 PM
Jum’at      : 08.30 - 11.00 AM istirahat 14.00 - 15.30 PM

 

Untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana proses perpanjangan UWTO dapat langsung mendatangi tempat pelayanan di Gedung Sumatera Convention Centre Lantai 3, Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam. Jln. Engku Puteri Kav 1 Batam Centre, Kepri 29461.

Selain itu, untuk mempermudah akses dapat melihatnya melalui laman website www.informasipelayanan.bpbatam.go.id dan menghubungi telp. 0778 470052/470057, ext. 307. tanpa harus datang hanya untuk menanyakan persyaratannya ke kantor BP Batam. 

(Advertorial)