Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Calon Tak Boleh Pasang Iklan di Media Massa

KPU Lingga Tetapkan Batas Dana Kampanye Rp 10,1 Miliar
Oleh : Nur Jali
Selasa | 25-08-2015 | 18:28 WIB
irham-kpu-lingga.....jpg Honda-Batam
Irham YS Komisioner KPU Kabupaten Lingga

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menetapkan besaran anggaran untuk para calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada serentak tahun 2015 sebesar Rp 10.169.025.000. Penetapan tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh KPU Lingga bersama Panwaslu dan empat pasangan calon.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lingga, Irham YS, mengatakan besaran dana kampanye tersebut akan dibagi ke beberapa keperluan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan alat peraga kampanye dan jasa manajemen konsultan. 

Sementara untuk alat peraga kampanye sendiri akan dibuat oleh KPU serta peletakan alat peraga juga akan ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. Pasangan calon juga dilarang memasang iklan melalui media massa, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2015. 

"Untuk pemasangan iklan di media massa tidak diperbolehkan lagi oleh KPU, pasangan calon hanya diperbolehkan menggunakan media sosial dengan batas minimal 10 akun media sosial," kata Irham, Selasa (25/8/2015).

Untuk kampanye melalui media sosial ini juga, nantinya harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga nama-nama akun yang digunakan. Pada H-3 atau pada masa tenang maka akun-akun tersebut harus dihapus oleh setiap pasangan calon.

"Kita akan menindak tegas para calon yang melanggar, dan sanksinya pasangan calon bisa didiskualifikasi jika melanggar," ungkapnya.

Editor: Dodo