Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ijazah MPI Nurdin Basirun Dinyatakan Legal, KPU Persilahkan Warga Jika Ingin Gugat ke PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-08-2015 | 08:55 WIB
marsudi_kpu_kepri.jpg Honda-Batam
Marsudi. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, ijazah sertifikat Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) Nurdin Basirun nomor 42.1184/N.IV/STCW/88 dinyatakan sederajat dengan ijazah SLTA. Pernyataan itu disampaikan KPU berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Berdasarkan jawaban Dirjen Dikdasmen atas surat yang kami kirim, dinyatakan bahwa ijazah MPI atas nama Nurdin Basirun telah disetarakan dengan ijazah SMA sebagaimana surat surat dari Dirjen Dikdasmen Kementeriaan Pendidikan Nasional pada 2005 lalu," ujar Marsudi, komisioner KPU Kepri, kepada wartawan, Senin (24/8/2015).

Selain itu, menanggapi pengaduaan serta masukan dari Bawaslu Kepri, KPU juga sudah melakukan klarifikasi dengan membawa semua syarat administrasi pasangan calon Wakil Gubernur Kepri itu ke Jakarta. Karena itu, katanya, syarat administrasi Nurdin Basirun sebagai calon wakil gubernur  sudah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilukada serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Syarat dan Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

"Terkait adanya masukan dan pelaporan serta keragu-raguan sebelumnya, kami juga telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi ijazah MPI dan legalisir ijazah MPI dengan cap basah," katanya.

Dari hasil verifikasi serta klarifikasi yang dilakukan KPU ke Dirjen Dikdasmen, partai politik, pendukung serta ke sekolah yang bersangkutan, dari laporan LSM Gerak Keris, Karimun Green, serta Komite Mahasiswa untuk Pilkada Bersih terdapat SK Dirjen Dikdasmen yang palsu. Sehingga penegakan SK ketetapan keabsahaan ijazah MPI Nurdin Basirun kembali dikeluarkan Dirjen Dikdasmen atas SK nomor 390 yang asli dan ditandatangani Dirjen Dikdasmen pada tahun 2005.

Menanggapi akan digugatnya keabsahan ijazah tersebut ke PTUN Tanjungpinang di Batam, KPU melalui Pokja Devisi Hukum, Arison, mempersilahakan masyarakat untuk menggugat. KPU, kata dia, akan melaksanakan apapun putusan PTUN.

"Setelah pengumuman penetapan calon jika memang ada yang menggugat, itu merupak hak masing-masing pihak. Karena penetapan kami lakukan sesuai dengan bukti yang kami miliki. Apa yang akan menjadi keputusan hukum yang berkekuatan tetap akan kami ikuti," ujar Arison.

Sementara itu, pihak Bawaslu sendiri akan tetap memonitor jika masih ada pihak-pihak yang akan menggugat kembali keabsahan ijazah MPI Nurdin Basirun tersebut ke PTUN.  "Kami akan terus monitor, atas adanya pihak-pihak yang akan melakukan gugatan SK Dirjen Dikdasmen atas kesetaraan ijazah MPI Nurdin Basirun tersebut," ujar Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepri kepada wartawan di KPU Kepri.

Menurut Razaki, apapun putusan PTUN nantinya akan masuk dalam ranah pidana, dan siapa saja bisa melaporkan. Mengenai pencalonan, akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Roelan