Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Resmi Tetapkan Pasangan SaNur dan SAH Sebagai Peserta Pilkada Kepri 2015
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-08-2015 | 17:54 WIB
said-konpers.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Said Sirajudin didampingi para komisioner memberikan keterangan seputar penetapan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Kepri 2015.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri, secara resmi menetapkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) serta Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Kepri 2015.

Penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan melalui keputusan KPU Kepri Nomor 52/Kpts/KPU/Prov-03/Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2015. 

Ketua KPU Kepri Said Sirajudin mengatakan penetapan dua pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno lima anggota KPU Kepri. "Sesuai dengan tahapan Pilkada, dan setelah rapat pleno lima Komisioner KPU, pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) dan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) secara resmi kami tetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Kepri," kata Said Sirajudin kepada sejumlah media di Kantor KPU Kepri, Senin (24/8/2015). 

Penetapan kedua pasangan ini, tambah Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri, Marsudi, dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang pendaftaran calon yang dibarengi dengan penelitiaan berkas dan syarat pendaftaran masing-masing calon, hasil penelitian administrasi perbaikan, verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU terhadap laporan serta masukan yang dilakukan Bawaslu Kepri. 

‎"Setelah verifikasi dan klarifikasi kami laksanakan, selanjutnya dilaksanakan rapat pleno secara tertutup, yang diikuti oleh lima komisioner KPU dan sekretaris. Hasilnya, kami menetapkan pasangan dua pasangan ini menjadi peserta Pilkada Kepri 2015," ujarnya, seraya menyebut Pilkada Kepri hanya diikuti dua pasangan calon. 

‎Selanjutnya, dengan penetapan ini, pada 26 Agustus 2015, KPU Kepri akan melaksanakan penetapan dan pencabutan nomor urut masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Selain pengundian nomor urut, dalam kesempatan itu, juga akan kita laksanakan penandatanganan deklarasi Pilkada Damai pada masing-masing calon, dan pada 27 Agustus 2015, akan dimulai kampanye," pungkasnya. 

Editor: Dodo