Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Tetapkan Dua Pasang Calon di Pilkada 2015
Oleh : Harjo
Senin | 24-08-2015 | 18:10 WIB
wandra-cabup.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wandra Fadilah Ketua KPU Bintan didampingi para komisioner saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, menetapkan dua pasang calon kepala daerah untuk Pilkada Bintan 2015. Kedua pasang calon masing-masing Apri Sujadi dan Dalmasri Syam yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan NasDem. Sementara pasangan Khazalik dan Indra Setiawan diusung oleh PDI Perjuangan, PAN dan Hanura.

"Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Bintan, semua administrasi dari dua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat. Maka kita tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, untuk Pilkada 2015," ungkap Wandra Fadilah kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Bintan, Senin (24/8/2015).

Wandra menjelaskan walau pun administarasi calon sudah memenuhi syarat, masing-masing calon harus menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dari dari Sekretariat DPRD untuk anggota legislatif dan BKN bagi PNS. Dari dua pasang calon, untuk Khazalik sudah menyerahkan tanda terima  pengunduran diri dari BKN saat mendaftarkan diri.

"Hanya dua calon yakni Indra Setiawan dan Apri Sujadi yang belum menyerahkan surat tanda terima pengunduran diri dari Sekwan Kepri dan Bintan. Waktu hanya tiga hari harus menyerahkan surat tanda terima dari sekwan terhitung sejak KPU menetapkan sebagai calon," tegasnya.

Lebih jauh kata Wandra, diberikan waktu paling lambat tiga sesuai dengan edaran KPU RI yang baru dikeluarkan pada Minggu (23/8/2015). Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan Pilkada, mengingat sebelumnya diberikan kesempatan selama 60 hari sejak ditetapkan.

"Mulai keluarnya surat edaran KPU secara ototmatis calon yang sudah ditetapkan wajib melengkapinya, terkait untuk SK pemberhentian tetap selama 60 hari sejak ditetapkan," tambahnya. 

Editor: Dodo