Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KITAS dan Kewajiban Pekerja Asing Bisa Berbahasa Indonesia Bakal Dihapuskan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-08-2015 | 08:00 WIB
buruh-asing.jpg Honda-Batam
Pekerja asing. (Foto iilustrasi/net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Selain itu, kartu izin tinggal sementara (KITAS) termasuk yang akan dihapuskan. Kedua regulasi tersebut dinilai turut menghambat investasi di Indonesia.

"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Itulah yang diatur dalam waktu segera," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.

Pramono mengatakan, beberapa regulasi yang dinilai tidak friendly kepada investasi akan dikurangi, karena pemerintah ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa.

Mengenai kapan regulasi tersebut akan dicabut, Pramono menyatakan secepatnya. "Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly dengan investasi akan dihilangkan," terang Pramono.

Pramono menjelaskan, di era globalisasi orang bisa berbicara bahasa apa saja". Bangsa kita pun, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing," jelasnya. (*)

Editor: Roelan