Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran Pidana Pilkada Batam akan Ditangani Sentra Gakkumdu
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 20-08-2015 | 14:19 WIB
suryadi-prabu-baru.jpg Honda-Batam
Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelanggaran dalam Pilkada Kota Batam yang bersifat pidana akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepolisian (Polresta Barelang) dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu menjelaskan, Gakkumdu tugasnya menangani pelanggaran pidana pemilu termasuk Pilkada. Dimana semua laporan yang sifatnya pidana pemilu akan masuk ke Panwaslu.

"Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dengan melakukan gelar perkara apakah telah memenuhi unsur formal maupun materilnya," kata Suryadi Prabu kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/8/2015).

Apabila memenuhi unsur, maka ditindaklanjuti ke Polresta Barelang dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pegadilan Negeri untuk pembuktian di persidangan.

"Bedanya pidana pemilu dengan pidana umum, penanganan perkara dibatasi oleh waktu. Gelar perkara di Gakkumdu waktunya 5 hari, di penyidik Polisi 14 hari, di Kejaksaan 5 hari dan persidangan di Pengadilan selama 7 hari harus sudah putus perkaranya," terang Suryadi.

Adapun dasar pembentukan Gakkumdu, adanya MoU yang dilakukan oleh Bawaslu Pusat dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri.

"Kami di bawah hanya melaksanakan perintah sesuai dengan MoU tersebut," katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, Gakkumdu untuk Pilkada Batam masih dalam proses pembentukan.

Editor: Dodo