Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

39 Kendaraan Bermotor Terjaring Dalam Razia PPKD dan Satlantas Polres Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 15-08-2015 | 14:12 WIB
abdul-rahman-kppd-bintan.jpg Honda-Batam
Abdul Rahman, Kepala KPPD Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Bintan, Dispenda Kepri bersama Satlantas Polres Bintan dan asuransi Jasaraharja mengelar razia kendaraan di depan Poskota Satlantas Polres, berhasil menjaring 39 kendaraan bermotor saat melakukan razia di tiga wilayah berbeda, Kamis (13/8/2015).

Abdul Rahman, Kepala KPPD Bintan menyampaikan sebanyak 39 kendaraan bermotor roda dua dan empat terjaring dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi berbeda diantaranya depan poskota Satlantas Polres Bintan di Tanjunguban, Pos Lantas Simpang Desa Penaga, Kecamatan Telukbintan dan km 16 Toapaya.

Dari 39 kendaraan bermotor yang terjaring, 20 kendaraan karena belum membayar pajak atau mati pajak dan 19 kendaraan lainnya karena masih menggunakan plat luar dari Kepri.

"Untuk yang mati pajak, kita mengimbau agar segera membayar pajak. Sementara untuk kendaraan yang masih menggunakan nomor plat dari luar diminta untuk segera memutasikan kendaraannya," tegas Abdul Rahman, Sabtu (15/8/2015).

Dijelaskan Abdul Rahman, terkait untuk kendaraan dari luar daerah, sesuai dengan aturannya kendaraan paling lambat tiga bulan harus sudah dimutasikan. "Kita berharap kesadaran masyarakat Bintan untuk membayar pajak semakin meningkat, agar pembangunan daerah ini bisa semakin maksimal. Karena uang dari masyarakat sifatnya dari rakyat kembali ke rakyat," terangnya.

Editor: Dodo