Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ESDM Pangkas 129 Perizinan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-08-2015 | 08:54 WIB
ilustrasi_perizinan_online.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas lebih dari 60 persen perizinan dalam enam bulan terakhir. Jumlah perizinan usaha di bidang migas, minerba, ketenagalistrikan, dan EBTKE di Kementerian ESDM yang semula berjumlah sekitar 222, telah berkurang drastis tinggal hanya 93 perizinan.

Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),

Sampai saat ini sedikitnya 129 izin telah dipangkas, dengan cara digabungkan, atau dihilangkan. "Perizinan yang tumpang tindih, atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan atau digabungkan," kata Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam siaran persnya.

"Secara keseluruhan lebih dari 60 persen perizinan telah dipangkas dalam enam bulan terakhir," imbuhnya.
  
Izin-izin di bidang Ketenagalistrikan semula berjumlah 52 jenis (termasuk yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya), menjadi tinggal 29 jenis saja. Kemudian perizinan di bidang minyak dan gas bumi telah dipangkas dari sebelumnya berjumlah 104 jenis, menjadi tinggal 42 jenis izin.

Sementara itu izin-izin di bidang mineral dan batubara yang semula berjumlah 62 jenis, kini tinggal 18 jenis. Setelah disederhanakan, proses pengurusan izin-izin tersebut dialihkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bertahap.

Jumlah perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 perizinan di bidang minyak dan gas bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama tiga bulan (Agustus, September dan Oktober) dan 11 perizinan di bidang mineral dan batubara.

Dengan pengalihan ini, Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan termasuk EBTKE, yang telah dilimpahkan pada 19 Desember 2014 lalu.

Sementara itu, dalam pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk direktorat jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Proses penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini dijanjikan akan terus berlangsung karena Inpres No 4/2015 mengatur bahwa seluruh pendelegasian wewenang perizinan dari Kementerian teknis kepada BKPM harus sudah selesai selambat-lambatnya pada 31 Desember 2015.

Namun Sudirman optimis bahwa proses penyederhanaan dan pengalihan akan selesai pada Oktober 2015. "Insya Allah Oktober sudah selesai, dan ini berarti dua bulan lebih cepat dari target," ujar Sudirman.

Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut:

* Permen Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);

* Permen Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);

* Permen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada saat ini Kementerian ESDM masih menangani 32 perizinan migas yang akan dialihkan pada September dan Oktober 2015. Proses pengalihan dilakukan setelah diatur pedoman kerja (SOP) terutama berkaitan dengan koordinasi antara PTSP – BKPM dengan unit-unit di Kementerian ESDM. (*)

Editor: Roelan