Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perintah Pertama Rizal Ramli Rebut Kedaulatan Udara NKRI
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-08-2015 | 17:00 WIB
rizal_ramli_jurnal_parlemen.jpg Honda-Batam
Menko Maritin Rizal Ramli. (Sumber foto: Jurnal Parlemen)

BATAMTODAY.COM - Menko Maritim Rizal Ramli memerintahkan jajarannya agar merebut kedaulatan udara NKRI, yaitu sekitar Kepulauan Natuna yang selama ini dikuasai Singapura dan Malaysia.

"Negara dan bangsa besar seperti Indonesia harus berdaulat penuh atas tanah, udara dan laut. Maka kita harus segera kuasai Sektor ABC (Kepulauan Natuna)," tegas Rizal seusai pelantikan di Istana Negara, Rabu (12/8/2015).

Rizal Ramli membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi, Sumber Daya Alam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata.

Sesepuh aktivis mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, mengakui, ironi menyedihkan, Presiden RI mau ke Batam saja, harus minta izin ke Air Traffic Control (ATC) Singapura. Padahal mau ke negeri sendiri.

"Saya tidak akan lagi membiarkan wilayah udara NKRI dikendalikan asing. Kalau peralatan kita belum siap, segera benahi manajemen Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Nav Indonesia (Air Nav)," kata Rizal yang merupakan mantan Menko Perekonomian era Gus Dur.

Rizal memahami, ketika negara-negara Asia Tenggara bersidang untuk mengatur navigasi udara pada tahun 1946, Indonesia belum mampu mengirim utusan. Namun di zaman sekarang ini, Indonesia sudah dan harus mampu mengatur navigasi udara sendiri.

Singapura dimungkinkan mengelola navigasi udara sekitar Kepulauan Natuna, dengan Flight Information Region (FIR), penguasaan udara oleh suatu negara meskipun bukan wilayahnya sendiri. Indonesia yang sebentar lagi merayakan hari kemerdekaan ke-70 hingga saat ini belum sepenuhnya menguasai ruang udaranya.

Pengaturan ATS Batam oleh Singapura merujuk pada perjanjian pendelegasian 'flight information region' (FIR) pada 1995 yang dievaluasi pada 2003 dan selanjutnya dievaluasi kembali pada 2013. Pendelegasian itu diatur melalui Keppres No 7/1996.

"Saya tidak mau lagi membahas kesulitan kita dalam merebut kedaulatan udara. Kita harus mempunyai road map yang jelas, kapan batas waktu kita untuk merebut, apa yang harus disiapkan, segera laksanakan," tegasnya. 

Editor: Dodo