Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Gestun dengan Kartu Kredit, BI Teken Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 10-08-2015 | 15:47 WIB
Bank_Indonesia_Batam.jpg Honda-Batam
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mendorong pemberantasan gesek tunai (gestun) dengan menggunakan kartu kredit.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (merchant) penarikan/gesek tunai pada 12 Juni 2015 bertempat di Bank Indonesia.

"Ini dilakukan untuk menjaga agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman,"  kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri Gusti Raizal Eka Putra, dalam siaran pers, Senin (10/8/2015).

Gusti menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan mensinergikan para pelaku industri untuk pemberantasan gestun dengan menghentikan merchant-merchant pelaku gestun.

Kesepakatan tersebut dilakukan antar anggota AKKI (yang terdiri dari 23 Bank Penerbit dan 13 acquirer), sehingga terdapat aturan-aturan yang dipahami bersama dalam rangka pemberantasan gestun.

"Bisnis Kartu Kredit telah diatur Bank Indonesia dengan PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan dalam Pasal 8 ayat 2," katanya.

Dalam ketentuannya ia sebutkan bahwa acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Selain itu ia jelaskan juga transaksi gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.

Menurutnya transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran untuk transaksi pembelian barang/jasa, dan data yang dilaporkan oleh Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat

"Karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI," jelasnya

Lanjut ia katakan bahwa BI menegaskan terus mendukung upaya-upaya Bank Penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi para merchant dan nasabah.

BI juga mengharapkan bahwa setelah ditandatanginya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik gestun sehingga dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan tersebut.

Editor: Dodo