Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Bakal Koordinasi dengan KPK Soal LHKPN Pasangan Calon
Oleh : Nur Jali
Senin | 10-08-2015 | 10:44 WIB
irham-kpu-lingga.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Lingga, Irham YS.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga akan berkoordinasi dengan KPK terkait tiga nama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, yang namanya tidak terdata di situs resmi KPK.go.id.

Ketiga pasangan calon tersebut sudah mendaftarkan LHKPN ke KPK RI dan telah menyerahkan bukti surat tanda terima dari KPK meskipun namanya tidak masuk dalam laman lembaga antirasuah tersebut.

Komisioner KPU Lingga, Irham YS mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak KPK RI untuk menanyakan hal ini langsung kepada pihak KPK, mengenai ketiga nama pasangan calon yang tidak terdata di wesite resmi tersebut.

"Mengenai pemberitaan di BATAMTODAY.COM sudah kami cetak dan akan kami bawa dalam rapat penelitian berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Irham YS yang merupakan Penanggung Jawab Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan, Minggu (9/8/2015).

Dirinya meyakinkan bahwa semua berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah dilengkapi masing-masing pasangan calon telah menyerahkan semua berkas, baik itu tes kesehatan yang dinyatakan semuanya lulus, maupun surat tanda terima pendaftaran dari KPK RI tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan surat pengunduran diri.

"Secara persyaratan administrasi tiap-tiap pasangan calon sudah menyerahkan bukti tanda terima dari KPK RI (mengenai LHKPN) dan terkait tidak masuknya nama tiga pasangan calon, akan kita koordinasikan langsung ke KPK," ungkapnya.

Rapat pleno pembahasan berkas pasangan calon akan dimulai hari ini, dan untuk itu dirinya mewakili KPU Kabupaten Lingga meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat terlibat langsung dalam pengawasan, pemantauan kepada dokumen-dokumen tiap pasangan calon jika ada temuan atau bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dapat melaporkan kepada KPU atau pihak yang berwenang.

"Kita minta semua masyarakat ikut berperan aktif mengawasi semua dokumen pasangan calon, jika ada pelanggaran kita persilahkan masyarakat untuk melaporkan hal ini dengan identitas pelapor dan disertai dengan alat bukti yang lengkap," ungkapnya. 

Editor: Dodo