Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praktik Monopoli pada Empat Proyek Jalan Nasional di Batam

KPPU Sebut Perusahaan yang Diduga Bersekongkol Milik Mantan Anggota DPRD Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 08-08-2015 | 16:44 WIB
ketua_KPPU_kepri_lukman_sungkar.jpg Honda-Batam
KEPALA KPPU KANTOR PERWAKILAN DAERAH (KPD) BATAM, LUKMAN SUNGKAR. (FOTO: NURSALI/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah satu perusahaan yang diduga melakukan persekongkolan pada proses tender proyek empat paket pekerjaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diketahui milik salah satu mantan anggota DPRD Batam berinisial WA.‬

Hal itu terungkap saat majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perusahaan yang diduga melakukan monopoli tersebut.

"Jadi keterangan dari direktur utama PT Pantens Agriutama TK, mengatakan bahwa perusahan tersebut adalah milik mantan anggota DPRD Batam berinisial WA," kata Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam Lukman Sungkar melalui pesan singkat yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (8/8/2015).

Lukman menjelaskan berdasarkan keterangan dari TK juga disebutkan bahwa istri WA juga memiliki perusahaan yang masuk juga sebagai terlapor yakni PT Adtya Kontraktor.

"Jadi tiga paket dimenangkan oleh kelompok PT Maju Bersama Jaya dan satu paket oleh kelompoknya Pak WA," katanya

Ia jelaskan bahwa pihaknya menduga pemilik perusahaan-perusahan tersebut masih ada hubungan keluarga. Ia mengatakan juga perusahan tersebut ada yang beralamat di Batam dan ada juga yang beralamat di Jakarta.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa jika nantinya perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran, ia katakan KPPU akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya pelanggaran pada proses tender proyek empat paket pekerjaan jalan nasional II Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Batam dengan sistem e-procurement pada tahun anggaran 2014 lalu. Keempat paket pekerjaan jalan tersebut seluruhnya menggunakan dana APBN dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) Rp66.511.350.000.


Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar, mengatakan, proyek tersebut tersebar di beberapa titik jalan Kota Batam. Proyek-proyek tersebut di antaranya peningkatan struktur jalan di Simpang Jam - Batuampar dengan nilai HPS Rp24.967.040.000.

Kedua, pembangunan jalan Simpang Punggur - Batubesar dengan nilai HPS Rp29.018.620.000, dan yang ketiga yaitu peningkatan struktur jalan SP Punggur - Telagapunggur dengan nilai HPS Rp6.562.820.000. Sedangkan proyek keempat yaitu peningkatan struktur jalan Simpang Sembulang - Pelabuhan Galang dengan HPS Rp5.962.820.000.

"Jadi, untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, majelis sudah lakukan sidang beberapa pihak yang terkait," kata Lukman, Jumat (7/8/2015) sore.


Editor: Dodo