Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Robby Sine Dipindah ke Rutan Baloi
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 18-12-2010 | 08:43 WIB

Batam, batamtoday - Tersangka Robby Shine yang terjerat kasus pencabulan model di bawah umur berinisial CO (13), saat ini dipindahkan ke Sel Rutan Baloi. Pemindahan tersangka dari tahanan Mapolresta Barelang ke Rutan Baloi ini berlansung, Jum'at (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada batamtoday mengungkapkan alasan pemindahan tersebut lantaran semua berkas tersangka Robby dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah dianggap lengkap. Bahkan saat ini semua berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Robby kita titipkan ke Rutan Baloi, karena berkas sudah lengkap dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Batam dan selanjutnya kasus ini akan ditangani Pihak Kejaksaan Batam," kata Eka Yudha.

Menurutnya dalam berkas yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Batam, tuntutan terhadap Robby adalah pasal 287 KUHP dan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Co, model Batam di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay Batam, Jum'at (26/11) lalu.

Kedatangan Robby sendiri ke Batam, sebagai salah satu artis pendukung dalam acara Festival Film Indonesia (FFI) 2010 yang diadakan di Batam beberapa waktu lalu. Bahkan sejumlah kalangan mengaku kecewa, pasalnya even FFI sebagai ajang tertinggi perfilman Indonesia ternoda dengan adanya kasus ini.