Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Minta Ria dan Amsakar Lengkapi Berkas Persyaratan
Oleh : Ahmad Romadi
Senin | 03-08-2015 | 18:16 WIB
agus_setiawan_-_ketua_kpu_batam_-_duduk.jpg Honda-Batam
Agus Setiawan, Ketua KPU Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga Jumat (7/8/2015) kepada bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang untuk melengkapi berkas persyaratan.

Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, menjelaskan kedua pasangan balon yang sudah mendaftarkan diri, Rudi-Amsakar Achmad dan Ria Saptarika-Sulistiana, hingga kini belum melengkapi berkas persyaratan sebagai calon kepada daerah.

"Pak Ria hingga hari ini belum menyerahkan formulir BP3 atau berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pak Amsakar juga sama belum melampirkan berkas BP3," kata Agus, Senin (3/8/2015).

Selain itu, kedua pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tersebut juga diketahui belum memberikan laporan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), visi misi, serta daftar tim kampanye. Jika sampai batas waktu yang ditentukan keduanya belum melengkapi apa yang telah ditentukan, maka pemilihan kepala daerah (pilkada) Batam terancam diundur hingga 2017 mendatang.

Sementara itu untuk titel kesarjanaan kedua balon tersebut menurutnya tidak ada masalah. Pihaknya pun sudah menyesuaiakannya dengan ijazah yang diberikan.

Sedangkan terkait harta kekayaan ia katakan telah melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi untuk nilainya, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga berharap agar kedua pasangan balon tersebut dapat melengkapi seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan. (*)

Editor: Roelan