Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Sudah Limpahkan Dua Perkara Pengrusakan Lingkungan ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 03-08-2015 | 16:25 WIB
dendi_purnomo_bapedalda_batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik PPNS Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam telah melimpahkan dua berkas berkas perkara pengerusakan lingkungan hidup ke Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat (31/7/2015) lalu.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, menjelaskan, berkas perkara pertama yakni di Galangbatu dengan tersangka Ayong dan kawan-kawan. Kemudian perkara pengerusakan lingkungan di Tanjungkelingking, Rempang dengan tersangka Zulfendi.

"Perkara kita limpahkan untuk selanjutnya diteliti oleh Kkejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk persidangan," terang Dendi, Senin (3/7/2015).

Dia berharap agar Kejari Batam secepatnya melanjutkam berkas berkas tersebut  agar para tersangka bisa secepatnya dihadapkan di pengadilan. "Itu agar keduanya cepat disidangkan supaya menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," ujar Dendi.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. (*)

Editor: Roelan