Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kapal Ikan Berbendera Vietnam Diamankan di Laut Natuna
Oleh : Nursali
Jum'at | 31-07-2015 | 18:20 WIB
kia vietnam di natuna.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KM BV 8281 TS 90 GT, salah satu kapal ikan Vietnam yang diamankan. (Foto: PSDKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Empat kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam kepergok sedang melakukan pencurian ikan di perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI), di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (29/7/2015) petang sekitar pukul 17.50 WIB.

Melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan praktik pelanggaran hukum di laut yang mereka lakukan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. Sementara itu keseluruhan anak buah kapal tersebut juga merupakan warga negara Vietnam.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam. Seluruhnya diawaki oleh 48 warga negara Vietnam," kata Asep, Jumat (31/7/2015) sore.

Ia menjelaskan, masing-masing kapal memiliki bobot dan kapasitas muatan jauh berbeda dengan kapal-kapal nelayan yang digunakan oleh nelayan Indonesia umumnya. Seperti KM BV 9619 TS dengan kapasitas sebesar 85 gross tonase, dengan ABK berjumlah tiga orang.

Kemudian KM BV 8281 TS 90 GT dengan ABK 20 orang, KM BV 9947 TS 85 GT dengan ABK 3 orang, dan KM BV 7282 TS 90 GT dengan ABK 22 orang.

"Mereka sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI," katanya lagi.

Selanjutnya, kapal dan ABK asal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (*)

Editor: Roelan