Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gandeng Kemenristek Dikti, KPU Perketat Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah
Oleh : Redaksi
Jum'at | 31-07-2015 | 09:54 WIB
ilustrasi_ijazah_palsu.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat verifikasi ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Kali ini KPU bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk mencegah calon menggunakan gelar akademik palsu.

"Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU, usai penandatanganan nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah, Kamis (30/7/2015).

Dia menjelaskan, jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu pada pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada.

Namun jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu keterlibatan Kemenristek Dikti dalam verifikasi ijazah merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan untuk memastikan bakal calon memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik.

Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, M Nasir, mengatakan, pengecekan keaslian ijazah akan dilakukan melalui pangkalan data pendidikan tinggi yang di dalamnya memuat profil perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa.

"Kami akan cek melalui forlap dikti. Di situ kita bisa cek universitasnya, program studinya, lulus tahun berapa dan sistem kredit semester (SKS) yang dihasilkan berapa. Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk melakukan verifikasi ijazah tersebut," ujar Nasir seperti dinukil dari laman KPU. (*)

Editor: Roelan