Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Masih Lambat, Kementerian PAN-RB Bakal Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-07-2015 | 16:39 WIB
menpan-ptsp.jpg Honda-Batam
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, saat meninjau kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ) di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC), Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTSP di 50 pemerintahan kabupaten/kota sebagai role model dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi juga dilakukan terhadap PTSP pusat yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik, Mirawati Sudjono, lambatnya pelayanan PTSP itu dikhawatirkan dapat melambat investasi. "Kementerian PANRB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP," kata Mirawati yang dinukil dari laman kementerian.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor  B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB baru-baru ini. Salah satu isi surat tersebut menyatakan bahwa PTSP di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat. Padahal Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam berbagai kesempatan selalu mendorong agar pelayanan untuk investasi terus diperbaiki, sehingga bisa menjadi daya tarik masuknya investor, baik domestik maupun asing.

Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

"PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2014," ujarnya.

Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kementerian PANRB hanya concern pada pelayanannya, tetapi ke depan harus ditentukan juga mengenai bentuk kelembagaannya, apa itu berupa badan atau kantor.  Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali. Identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik.

Mirawati menghimbau pada PTSP Pusat agar menetapkan business process  yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. "BKPM sebagai lembaga koordinator untuk perizinan di bidang penanaman modal dalam dan luar negeri, perlu pengaturan pendelegasian kewenangan perizinan dari kementerian dan lembaga," imbuhnya.

Sementara Deputi Kepala BKPM Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani, mengungkapkan, hambatan yang terjadi di PTSP Pusat di antaranya beberapa kementerian/lembaga belum mendelegasikan perizinan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 ada yang belum dilimpahkan sehingga membuat investor kebingungan. (*)


Editor: Roelan