Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak, 11 Daerah Calon Tunggal, Dua Daerah Tanpa Calon
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-07-2015 | 12:01 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Batas waktu pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah berakhir Selasa (28/7/2015) kemarin. Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 705 pasangan calon yang telah mendaftar dari 269 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada), sementara 11 daerah hanya memiliki calon tunggal, sedangkan dua daerah tanpa ada calon sama sekali.

Demikian disampaikan Ketua KPU, Hursni Kamil Manik, saat konferensi pers di ruang media center, Rabu (29/7/2015) dinihari. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa mengalami perubahan karena KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Husni menyampaikan, dari 705 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ikut Pilkada serentak, sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah merupakan calon yang memperoleh dukungan partai politik, sedang 129 orang merupakan calon perseorangan.

"Dari jumlah itu sebanyak 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan," kata Husni seperti dilansir dari laman KPU.

Husni menambahkan, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. "Apabila di suatu daerah hanya ada satu pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari, kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari," terang Husni.

Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.

"Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama, maka KPU akan menerimanya. Tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung, maka dukungan untuk calon tersebut akan ditolak," tutup Husni.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia, menambahkan, kesebelas daerah yang memiliki calon tunggal itu antara lain Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT.

Sementara daerah yang tidak memiliki pasangan calon sama sekali adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. (*)

Editor: Roelan