Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riki Syolihin Datangi KPU Kepri, Nyatakan PKB Tarik Dukungan ke Sani-Nurdin
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-07-2015 | 19:18 WIB
Riki PKB.jpg Honda-Batam
Riki Syolihin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tak lama setelah pasangan Muhammad Sani - Nurdin Basirun (SaNur) mendaftar, Selasa (28/7/2015) sore, Riki Syolihin, pengurus PKB Kepri--salah satu parpol pendukung SaNur--mendatangi kantor KPU Kepri pada pukul 16.30 WIB. Riki datang sambil menunjukkan SK persetujuan kepengurusan terbaru.

Riki menyatakan, sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari Pusat, kepengurusan PKB yang mendukung Sani-Nurdin dikatakan sudah tidak berlaku dan dukungan PKB terhadap pasangan SaNur dinyatakan dicabut.

"Melalui kepengurusan PKB Kepri yang baru ini, kami menyatakan menarik dukungan pada Sani-Nurdin. Kami juga mau melakukan pendaftaran calon gubernur dan wakil Gubernur yang akan disusung PKB," ujar Riki.

Menanggapi permintaan Riki, pihak KPU Kepri sempat meminta surat pencalonan dan pasangan calon yang akan mendaftar. Namun pada saat itu Riki hanya membawa SK Kepengurusan PKB yang ditandatangani pengurus Pusat yang dikeluarkan pada 27 Juli 2015.

"Kami bukan menolak pelaksanaan pendaftaran yang bersangkutan (Riki), tapi syarat pendaftarannya sendiri yang tidak ada sehingga kami tidak dapat menerima berkas pendaftaran yang bersangkutan," ujar Marsudi, Komisioner KPU Kepri.

Selain surat dukungan dari partai politik pendukung dan surat pencalonan dari calon gubernur dan wakil gubernur, KPU juga menyatakan, dukungan kursi di DPRD Kepri dari PKB sebagaimana yang diklaim Riki tidak memenuhi 20 persen.

"Atas dasar itu, pihak Riki hanya menyerahkan SK terbaru DPP PKB Pusat yang menyatakan melakukan penggantian kepengurusan DPW-PKB Kepri," terang Marsudi.

Selain itu, terhadap SK yang dibawa dan ditunjukkan Riki, KPU Kepri juga menyatakan akan melakukan verifikasi kepengurusan DPW-PKB Kepri dengan melakukan verifikasi atas surat kepengurusan DPW-PKB Kepri dalam dukungan ke SaNur dan surat kepengurusan PKB terbaru yang dibawa dan ditunjukkan Riki

"Sebenarnya, sesuai dengan aturan, ketika parpol sudah melakukan pernyataan dukungan melalui pendaftaran pada salah satu pasangan calon, partai politik bersangkutan sudah tidak dapat menarik dukungan kecuali membatalkan kepengurusan partai sebelumnya. Hal ini yang akan kami lakukan verifikasi," pungkas Marsudi.

Di tempat terpisah, Tim Advokasi Pasangan Sani-Nurdin, Bali Dalo SH, menyatakan, dalam pencalonan SaNur sebelumnya DPW PKB Kepri telah secara resmi menyatakan dukungannya. Hal itu juga dibuktikan dengan SK kepengurusan dan rekomendasi DPP PKB  sebagaimana yang diverifikasi KPU sebelumnya.

"Jadi, mengenai surat kepengurusan yang ditujukan Riki Syolihin, bagi kami tidak ada masalah. Karena SK dukungan untuk SaNur juga ditandatangani pengurus DPP dan DPW Kepri," ujar Bali Dalo. (*)

Editor: Roelan