Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Kepengurusan Gerindra dan Demokrat Sempat Berbeda

Setelah Diperbaiki, KPU Kepri Nyatakan Pencalonan Pasangan SaNur Penuhi Syarat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-07-2015 | 17:00 WIB
sanur-daftar-more.jpg Honda-Batam
Pasangan Sani-Nurdin saat mendaftar ke KPU Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Verifikasi persyaratan pencalonan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) sempat tertunda dalam pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Kepri menyusul adanya perbedaan SK kepengurusan partai pendukung yakni Partai Demokrat di tingkat DPP dan Gerindra Kepri, Selasa (28/7/2015).

Namun atas koordinasi KPU Kepri dengan KPU Pusat atas pelaporan perbedaan SK kepengurusan DPP Demokrat dan DPD Gerindra Kepri, akhirnya lembaga itu menyatakan dukungan Demokrat dan Gerinda, bersama Partai Nasdem, PPP dan PKB lengkap serta memenuhi syarat. 

Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin dan Ketua Pokja Penerimaan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Kepri, Marsudi mengatakan, awalnya perbedaan SK terjadi pada Sekretaris DPP Demokrat yang sebelumnya dijabat Edhi Baskoro Yudhoyono, dan SK Sekretaris DPP yang dibawa DPD Demokrat Kepri, yang telah dijabat oleh Hinca P. Panjaitan. 

Sedangkan kepengurusan  DPDGerindra Kepri, perbedaannya terjadi pada SK kepengurusan Sekretaris DPD Kepri yang sebelumnya dijabat Hendri, melalui perombakan kepengurusan berubah dijabat oleh Binsar Pardede. 

"Kami tetap mengacu pada SK kepengurusan yang dilaporkan masing-masing DPP ke KPU Pusat, dan jika ada perubahan struktur, seharusnya partai yang bersangkutan harus langsung melaporkanya ke KPU," kata Marsudi. 

Namun setelah melalui koordinasi dengan KPU Pusat, dan membenarkan pemberlakuan SK Sekjen Demokrat yang baru, serta SK Sekretaris DPD Gerindra Kepri, akhirnya KPU Kepri, menyatakan persyaratan dukungan parpol untuk pencalonan Sani-Nurdin, dinyatakan memenuhi kelengkapan, baik ‎melalui keputusan dan rekomendasi dari pengurus DPP lima parpol pendukung yakni NasDem,Demokrat, PPP, PKB, dan Gerindra. 

"Setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan KPU Pusat, persyaratan pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sani-Nurdin, sudah memenuhi syarat yang didukung oleh Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, dan PPP dari dua kepengurusan," ujar Marsudi.

Dengan diusung lima partai ini, pasangan SaNur didukung 17 kursi di DPRD Kepri.

Menanggapi sempat bermasalahnya SK kepengurusan, Ketua DPD Gerindra Kepri, Ririn‎ Warsiti dan Binsar Pardede, mengatakan SK sekretaris yang berbeda tersebut, merupakan miskomunikasi KPU Pusat dan KPU Kepri, yang tidak memberitahukan perubahan kepengurusan jabatan sekretaris di DPD Gerindra Kepri.

"Hanya miskomunikasi aja, DPP Gerindra sudah melaporkan pergantian Sekretaris DPD Gerinda Kepri ini ke KPU, tetapi ternyata KPU Pusat yang belum menyampaikan hal ini ke KPU Kepri," kata Ririn. 

‎Ririn dan Binsar juga menyebut, sesuai dengan arahan DPP Gerindra pihaknya diperintahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Sani-Nurdin dengan SK Kepengurusan DPD Gerindra yang baru. ‎

Editor: Dodo