Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurus Parpol Boleh Jabat Dirut BUMD Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Selasa | 28-07-2015 | 11:46 WIB
robert pasaribu - kadis pu tpi.jpg Honda-Batam
Robert Pasaribu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengurus partai politik diperbolehkan untuk menjabat sebagai direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang. Menurut Robert Pasaribu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang juga ketua panita seleksi, jabatan dirut BUMD itu terbuka untuk siapa saja, baik akademisi, pengusaha, bahkan pengurus parpol.

"Tidak ada batasan dalam kepengurusan di BUMD. Meskipun dia adalah seorang pengurus partai, jika memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, maka berhak mengikuti pencalonan sebagai direktur BUMD," katanya, Selasa (28/7/2015).

Robert menegaskan, hal tersebut dilakukan guna menciptakan kepemimpinan yang profesional dan berkualitas sehingga tidak ada melanggar hak seorang yang ingin ikut berkompetisi guna menciptakan persaingan dan dapat memilih calon yang benar-benar kredibel. "Kalau memang ada pengurus partai yang memenuhi syarat dan bisa me-manage sebuah badan usaha, menurut saya sah-sah saja," ujarnya.

Dia berharap, dirut BUMD ke depan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun pekerjaan utama utama dari dirut BUMD yang baru memang masih dalam tahap mengelola organisasi serta lahan yang akan dikelola.

"PR-nya mereka harus memperbaiki sistem, mengatur dan mendata sumber-sumber pendapatan yang dikelola, kemudian mencarikan jalan keluar agar yang tidak bagus menjadi bagus dan yang belum menguntungkan jadi untung," terang Robert. (*)

Editor: Roelan