Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Dapat Dukungan Islah di DPP

KPU Kepri Tolak Dukungan Partai Golkar untuk Pasangan Soerya - Ansar
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-07-2015 | 20:25 WIB
soerya - ansar - daftar KPU.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pasangan Soerya - Ansar saat melakukan pendaftaran di KPU Kepri, Senin (27/7/2015). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menolak dukungan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie saat pendaftaran pasangan Soerya Respationo - Ansar Ahmad, Senin (27/7/2015). Alasannya, dukungan yang diajukan Sekretaris DPD Partai Golkar Kepri saat mendaftar tidak rekomemendasi islah dari Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar.

KPU tidak dapat menerima dukungan parpol pengusung Soerya - Ansar dari Partai Golkar karena administrasi SK kepengurusan parpol, rekomendasi parpol pengusung calon, rekomendasi persetujuan pengusungan calon dari pengurus tingkat pusat partai politik, tidak dapat dipenuhi.

"Kami tidak dapat menerima dukungan dari Partai Golkar untuk pasangan calon Soerya Respationo -Ansar Ahmad karena rekomendasi dan surat keputusan dari pengurus pusat hanya dari Tim Lima Islah versi Aburizal Bakri," ujar Marsudi, Ketua Pokja Pencalonan, KPU Kepri.

Dia menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2015.

Kendati demikian, KPU Kepri menyatakan, administrasi pencalonan pasangan Soerya - Ansar tetap terpenuhi dengan koalisi empat parpol pendukung. Selanjutnya, dalam verifikasi administrasi, KPU Kepri akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap 25 administrasi persyaratan calon pasangan Soerya - Ansar yang oleh KPU dinyatakan telah diterima.

"Selain melakukan tes kesehatan, kami juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap 25  administrasi pasangan calon, seperti keabsahan ijazah, SKCK, LHKPN, surat pernyataan dari pengadilan, termasuk surat pengunduran diri Ansar Ahmad sebagai PNS dan Bupati Bintan," katanya.

"Pemeriksaan Kesehatan pada calon yang sudah sah mendaftar akan dilaksanakan di RS BP Batam pada 29 Juli 2015. Pemeriksaan dilaksanakan dalam satu hari saja," ujar Marsudi.

Selama verifikasi administrasi calon yang kurang lengkap, tambah dia, Tim Pokja Penerimaan Calon KPU akan melakukan koordinasi dengan tim dan koalisi partai pengusung untuk melengkapi syarat administrasinya calon yang diusung hingga 7 Agustus 2015.

"Jika sampai 7 Agustus 2015 persyaratan administrasi calon yang diusung tidak terpenuhi, maka KPU Kepri menyatakan calon yang diusung parpol maupun koalisi parpol dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat," terangnya.

Hal yang sama, imbuh Marsudi, juga akan berlaku pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Sani - Nurdin Basirun (Sanur) yang rencananya akan mendaftar besok, 28 Juli 2015. (*)

Editor: Roelan