Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Nyatakan Syarat Mutlak Pencalonan SAH Terpenuhi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-07-2015 | 18:24 WIB
sah-daftar.jpg Honda-Batam
Pasangan Soerya-ANsar saat tiba di KPU Kepri untuk melakukan pendaftaran calon peserta Pilkada Kepri 2015.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati tanpa dukungan dari Partai Golkar, KPU Provinsi Kepri mengatakan syarat pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad SE (SAH) dinyatakan sah dan memenuhi syarat dukungan parpol.

Tidak ikutnya, Partai Golkar dalam mendukung pasangan SAH ini, dikarenakan tidak adanya surat rekomendasi dari Tim 10 Islah DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakri dan Agung Laksono. 

Ketua Pokja Penerimanaan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Marsudi mengatakan, dari verifikasi syarat mutlak pengusungan pasangan SAH ini memenuhi syarat dukungan, dari empat parpol koalisi. 

"Kami tidak dapat menerima dukungan dari Partai Golkar, karena rekomendasi dukungan DPP-nya, hanya yang ditandatangani lima Tim Islah versi Aburizal Bakri," ujar Marsudi, Senin (27/7/2015). 

Jadi, dalam pengusungan pasangan SAH, kata Marsudi didukung oleh rekomendasi empat partai koalisi meliputi PDI Perjuangan, Hanura, PKS dan PAN.

Seluruh dukungan administrasi SK kepengurusan parpol dan gabungan parpol pengusung calon, rekomendasi partai dan gabungan parpol pengusung pasangan calon, serta persetujuan pengusungan calon dari pengurus tingkat Pusat parpo, surat kesepakatan parpol dan koalisi parpol dengan calon yang akan diusung juga terpenuhi.

"Dengan terpenuhinya administrasi koalisi parpol pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya-Ansar ini, selanjutnya kami akan memverifikasi syarat administrasi masing-masing calon," kata Marsudi. 

Dengan lengkapnya administrasi dukungan calon dan administrasi masing-masing calon, KPU juga akan memberikan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya-dan Ansar di Rumah Sakit Otorita Batam pada 29 Juli 2015 mendatang. 

Dalam verifikasi administrasi calon yang kurang lengkap, tambah dia, Tim Pokja Penerimaan Calon KPU akan melakukan koordinasi pada tim dan koalisi partai pengusung untuk melengkapi syarat administrasi calon yang diusung hingga 7 Agustus 2015. 

"Jika sampai 7 Agustus 2015, persyaratan administrasi calon yang diusung tidak terpenuhi, maka KPU Kepri menyatakan calon yang diusung dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya. 

Editor: Dodo