Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Sembilan Industri yang Bakal Dapat Fasilitas Tax Holiday
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-07-2015 | 11:55 WIB
ilustrasi_industri_permesinan_f_tempo.jpg Honda-Batam
Foto: ilustrasi/tempo.co.id

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 yang selama ini mengatur tax holiday untuk industri manufaktur di Indonesia yang memenuhi syarat. Tax holiday guna mendorong kegiatan investasi pada industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi itu akan diberikan kepada sembilan jenis industri.

"Tax Holiday diutamakan diberikan bagi industri pionir, industri yang memiliki keterkaitan yang luas, nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, maupun nilai strategis," papar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, seperti dilansir laman kementerian,

Perubahan pada PMK ini akan mempeluas cakupan sektor industri yang  berhak mendapatkan tax holiday. Cakupannya yang di PMK 130 yang awalnya hanya lima akan diperluas menjadi sembilan.

Tambahan sektor industri tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan,  industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Ketentuan lain yang diubah adalah jumlah nilai investasi. Nilai minimal investasi tetap Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi diperbolehkan minimal Rp500 miliar, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Jadi, hanya untuk dua industri, permesinan dan komunikasi, boleh minimal Rp =500 miliar. Tapi kita inginkan mesin yang belum ada di Indonesia, karena untuk memenuhi syarat (industri) pionir tadi," kata Bambang.

Bambang memastikan revisi tax holiday paling lambat akhir Juli atau awal Agustus. Dia meyakini tax holiday yang sedang disiapkan untuk industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi ini tidak akan kontradiktif dengan semangat pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak. pasalnya tax holiday akan ditunjukan untuk investasi yang baru.

"Ini diberikan untuk fasilitas baru, apakah investasi baru atau perluasan. Jadi tidak menggangu yang ada. Yang sudah ada akan tetap sesuai ketentuan," terangnya.

"Kalau kita mendorong investasi lebih besar, maka nanti pajak yang diterima pun lebih besar. Katakan dia tidak membayar PPh badan dalam beberapa tahun, tapi PPN jalan terus dan kalau industri berkembang pesat, PPN akan semakin besar," jelas Bambang.

Adapun kesembilan industri yang mendapatkan tax holiday tersebut meliputi:
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK
9. Industri ekonomi selain yang menggunakan skema kerjaesama pemerintah dan badan usaha. (*)

Editor: Roelan